ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Ayah angkat M. Amin alias Bambang (26), ZL (54), warga Kabupaten Bireuen mengakui bila dirinya tidak menyesali perbuatannya yang telah menjadi dalang pembunuhan M. Amin.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe siang tadi, polisi menghadirkan ZL selaku tersangka. ZL menceritakan bila korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan selama kembali dari SLB di Banda Aceh pada 2018 lalu, sikapnya dinilai sangat nakal dan mengganggu. Korban bahkan terbiasa bergadang dan hingga pukul 02.00 WIB dini hari belum juga tidur.
“Hal ini (pembunuhan) terjadi karena saya merasa takut dan curiga jika nantinya korban akan membunuh dan memperkosa istri saya, karena saya lihat dari tingkah laku korban sehari-hari,” kata ZL menjawab pertanyaan awak media di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (13/3/2019).
Baca: Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Sawang
Ketakutan itu menurutnya berdasarkan laporan guru di sekolah sebelumnya, yang mengatakan bahwa korban pernah memukul orang.
“Saya mengadopsi korban dari kakaknya yang berasal dari Simpang Limun, Medan, bahkan selama dua tahun saya menikah, saya ingin mengembalikan korban ke keluarganya. Namun orang tua korban sudah meninggal dunia dan kakaknya tidak tau di mana,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksi tersebut, ZL menyuruh orang lain yakni SR sebagai eksekutor. Korban dibunuh dengan cara diberikan racun tikus ke minumannya kemudian mayatnya dibuang ke lokasi pembuangan sampah di Jalan Elak Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Kedua tersangka, yaitu ZL dan SR terancam penjara seumur hidup. Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Lhokseumawe.[]
Editor : Ihan Nurdin