• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Jaksa Tuntut Irwandi Yusuf 10 Tahun Penjara

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 25/03/2019 - 22:32 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta-Pada sidang lanjutan terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Jaksa penuntut membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019). Jaksa penuntut tipikor Ali Fikri menuntut Irwandi Yusuf 10 tahun penjara dan Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa Ali Fikri.

Jaksa juga menyatakan, staf khusus Gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini merupakan perantara suap untuk Irwandi..

Irwandi diyakini jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
Polisi melakukan identifikasi dua kerangka yang ditemukan di tambak oleh warga @ist

Dua Kerangka Manusia Ditemukan di Aceh Timur, Diyakini Ayah dan Anak serta Korban Konflik

27/01/2021 - 20:22 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Teroris yang Tertangkap Rencanakan Bom Bunuh Diri di Aceh

27/01/2021 - 11:59 WIB
Aryos Nivada/FOTO/ Humas Dinsos Aceh.

Aryos: Pilkada Aceh Seharusnya Tunggu Keputusan KPU Pusat

27/01/2021 - 09:15 WIB

Ada pun Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Jaksa mengatakan saat itu ada usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

Menurut tuntutan itu, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Disebutkan pula, uang tersebut digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon. Selain itu, uang yang diterima dari Ahmadi digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.

“Maka penguasaan beralih pemberi Ahmadi kepada Irwandi Yusuf selaku penerima melalui Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Maka berdasarkan doktrin menerima atau hadiah dari fakta perbuatan terdakwa diuraikan di atas, unsur terbukti menerima hadiah dilakukan secara sempurna melalui peran Saiful Bahri dan Hendri Yuzal,” jelas jaksa.

Jaksa juga mengatakan, Irwandi juga diyakini jaksa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.

Dalam kasus tersebut, Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar, menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang. Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Pos Kota

Tag: #Headlineirwandi yusufotttipikor
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Tiba di Christchurch, Keluarga Zulfirmansyah Bergegas ke Rumah Sakit

Selanjutnya

M Yasir Seniman Muda Aceh; Melukis Menggunakan Medium Kopi

BACAAN LAINNYA

Lelalu
Hukum

Dituntut 150 Bulan Penjara, Lansia Pemerkosa Anak: Ka Abéh Lón!

Kamis, 28/01/2021 - 17:43 WIB
Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Kamis, 28/01/2021 - 12:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

82 ASN Abdya Pensiun, Muslizar: Setiap Orang Ada Masanya

Kamis, 28/01/2021 - 11:48 WIB
Kapal Kemanusiaan ACT yang memberangkatkan seribu ton logistik untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 8 Oktober 2018, diberangkatkan dari Pelabuhan Perak, Surabaya.
BERITA

ACT Galang Donasi Sicupak Breueh untuk Sulawesi barat dan Kalimantan Selatan

Kamis, 28/01/2021 - 11:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

Kamis, 28/01/2021 - 10:06 WIB
Bom rakitan yang ditemukan warga di Gampong Matang Lada Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara. @ist
BERITA

Warga Seuneuddon Aceh Utara Temukan Bom Rakitan di Belakang Rumahnya

Kamis, 28/01/2021 - 09:42 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Alumni MAN Singkil Angkatan 2018 Adakan Try Out Masuk Perguruan Tinggi

Kamis, 28/01/2021 - 09:29 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati.
BERITA

Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

Rabu, 27/01/2021 - 21:31 WIB
Prosesi kenaikan pangkat Kompol Sulaiman.
BERITA

19 Personel Polres Abdya Terima Penghargaan, Satu Anggota Naik Pangkat

Rabu, 27/01/2021 - 12:21 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

M Yasir Seniman Muda Aceh; Melukis Menggunakan Medium Kopi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Kowas-LSG Aceh Singkil Wacanakan Pilkada Bernilai Syariat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Mau Pindah ke Aceh, Warga Malang, Jawa Timur Dapat Jatah 1 Hektar Lahan/KK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah di Abdya Meninggal Diduga Akibat Keteledoran Petugas Puskesmas , Ini Penjelasan Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syekh Ali Jabeer dan Guru Sekumpul, Yang ‘Hidup’ Setelah Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Manfaat Kopi, Mulai untuk Menghilangkan Selulit hingga Bikin Awet Muda

    17 shares
    Share 17 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Lelalu
Hukum

Dituntut 150 Bulan Penjara, Lansia Pemerkosa Anak: Ka Abéh Lón!

Muhajir Juli
28/01/2021

Kondisi salah satu rumah warga di Gampong Lengkong, Kamis (28/1/2021).
BERITA

Sejumlah Rumah di Gampong Lengkong Langsa Rusak Diterjang Banjir Lumpur

Syafrizal
28/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

82 ASN Abdya Pensiun, Muslizar: Setiap Orang Ada Masanya

Masrian Mizani
28/01/2021

Kapal Kemanusiaan ACT yang memberangkatkan seribu ton logistik untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, Senin, 8 Oktober 2018, diberangkatkan dari Pelabuhan Perak, Surabaya.
BERITA

ACT Galang Donasi Sicupak Breueh untuk Sulawesi barat dan Kalimantan Selatan

Ihan Nurdin
28/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.