ACEHTREND.COM, Blangpidie – Para tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga kini belum menerima pembayaran jasa medis dari pasien Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) selam lima bulan lamanya.
Direktur RSUD Tengku Peukan Abdya, Adi Arulan Munda, saat dikonfirmasi awak media siang tadi membenarkan bahwa pembayaran jasa medis belum dibayar sejak Juli hingga Desember 2018 lalu.
Ia menyebutkan, terkendalanya pembayaran jasa medis tersebut disebabkan belum adanya peraturan bupati (perbup) terkait proses pencarian jasa medis untuk lima bulan pada tahun anggaran 2018. Selain itu juga belum dapat direalisasikan sepenuhnya karena klaim dana dari BPJS belum semuanya masuk ke RSUD.
“Dana BPJS yang sudah masuk hanya untuk bulan Juli dan Agustus 2018. Jadi, berhubung perbup belum ada, maka jasa pelayanan medis dua bulan tersebut belum bisa kita realisasikan kepada tenaga pelayanan medis,” ungkapnya, Kamis (28/3/2019).
Atas persoalan tersebut, dirinya mengaku sudah mendaftarkan jadwal penyusunan perbup tersebut ke Bagian Hukum Setdakab Abdya, agar proses pencairan jasa pelayanan medis untuk penerima bisa segera dilakukan.
“Sudah kita daftarkan ke Bagian Hukum Setdakab, jadi, kita harapkan tenaga medis baik dokter, PNS maupun non-PNS agar bersabar dulu, karena proses pembuatan perbup itu membutuhkan waktu berbulan-bulan,” jelasnya.
Selain jasa medis, katanya, proses pembayaran honorarium ratusan pegawai kontrak nonpegawai negeri sipil (PNS) termasuk petugas cleaning service yang RSUD Tengku Peukan juga belum bisa dibayarkan sejak Januari 2019.
“Bagaimana dibayar honorariumnya, surat keputusan (SK) bupati belum ada. Insyaallah, nanti kalau SK kontrak sudah dikeluarkan oleh kepala daerah, semua honorarium mereka terhitung sejak Januri 2019 akan dibayar semua,” pungkas Adi Arulan Munda.[]
Komentar