ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Banda Aceh, Kamis (28/3/2019).
LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy. Dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Aceh bertempat di kantor BPK Perwakilan Aceh.
Muslizar mengatakan, Pemkab Abdya akan terus memperhatikan dengan serius pengelolaan keuangan daerah, dan tentunya harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah hari ini Pemkab Abdya sudah menyerahkan LKPD tepat waktu. Tentu kita berharap semoga hasil laporan keuangan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh BPK sehingga hasilnya juga menjadi lebih baik,” ujar Muslizar.
Ia menyebutkan, penyerahan LKPD yang belum diaudit (unaudited) oleh BPK ini, dilakukan Pemkab Abdya dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang batas waktu penyerahan LKPD oleh Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi ini kita serahkan sudah tepat waktu. Kami akan terus berupaya menjadi lebih baik, semoga hasilnya juga lebih baik,” pungkas Muslizar.[]
Editor : Ihan Nurdin