ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Mahasiswa Kelas Internasional Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) belajar langsung mengenai hukum adat pada tokoh adat di Lhok Panglima Laot Krueng Raya, Aceh Besar, Sabtu (30/3/2019).
Dosen pendamping mahasiswa, Dr. Teuku Muttaqien Mansur mengatakan, mahasiswa yang belajar tersebut adalah mereka yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Adat di kampus. Tujuannya supaya mahasiswa dapat mendengar dan melihat langsung peran Panglima Laot Lhok Krueng Raya dan tantangan-tantangan yang dihadapi di lapangan.
“Dengan begitu mahasiswa dapat merasakan dan mengambil pembelajaran secara langsung dari Panglima Laot Lhok dan tokoh-tokoh adat nelayan, sebab sebelumnya mereka hanya mendapatkan materi di ruang kuliah,” ujar Dr. Teuku Muttaqin Mansur kepada aceHTrend melalui rilis, Minggu (31/3/2019).
Sementara itu, Panglima Laot Lhok Krueng Raya Pawang Imran, menyambut baik kegiatan mahasiswa kelas Internasional Fakultas Hukum Unsyiah. Selama ini menurutnya tidak pernah ada kunjungan kuliah lapangan oleh mahasiswa seperti ini.
“Saya dan masyarakat nelayan terkesan dengan kegiatan positif ini,” kata Pawang Imran.
Ia menjelaskan kepada mahasiswa, Panglima Laot Lhok berwenang mengatur tata cara penangkapan ikan di laut dan mengawasi hari-hari pantang melaut. Jika ada yang melanggar, maka Panglima Laot akan menyidangkannya. Jika ada nelayan yang melaut di hari pantang melaut, maka akan disita hasil tangkapannya, kapal ikannya dilarang melaut seminggu.
“Namun kami masih ada masalah pengeboman, pembiusan ikan, menyelam dengan menggunakan kompresor, dan masalah keberadaan kapal-kapal besar yang berlabuh dalam kawasan adat laot,” ungkapnya.
Salah satu mahasiswa, Richard Khalik, mengapresiasi dan mengungkapkan rasa senangnya dapat belajar langsung hukum adat laot bersama Panglima Laot dan tokoh adat lainnya.
“Kami berterima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum, Bapak Teuku Muttaqin yang telah memfasilitasi kegiatan kuliah lapangan kami, kami sangat senang adanya kuliah seperti ini,” kata Richard Khalik.
Kuliah lapangan ini turut difasilitasi oleh Rahmi Fajri, Sekjend Jaringan KUaLA. Hadir juga dosen pengajar kelas internasional Fakultas Hukum lainnya, Safrina, LLM, Nellyana Rosa, LLM, dan Lena Farsia, L.LM.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar