ACEHTREND.COM, Banda Aceh — Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye rapat umum pemilu 2019 yang sudah dimulai pada 24 Maret dan berakhir pada 13 April mendatang, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh melaksanakan rapat koordinasi bersama mitra kerja di Hotel Sulthan, Senin (1/4/2019).
Rapat koordinasi ini melibatkan unsur dari partai politik peserta pemilu, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Independen Pemilihan (KIP), Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan pekerja media.
Materi yang dibahas dalam rapat meliputi dasar-dasar hukum, larangan-larangan dalam kampanye rapat umum, tindak lanjut proses hukum pelanggaran, objek pengawasan, dan mekanisme pengawasan kampanye rapat umum.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Afrida, dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa semua aturan dalam kampanye harus dijadikan rujukan bersama.
Di antara aturan yang mesti dipahami partai politik adalah tidak boleh berkampanye di luar jadwal, tidak boleh menggunakan atribut partai untuk tujuan-tujuan provokasi, serta tidak melibatkan anak-anak di dalam kampanye.
Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, yaitu Afrida, Muhammad Yusuf Alqardawi, dan Ely Safrida, menjadi sebagai narasumber inti di acara rapat yang mengangkat tema “Sinkronisasi Panwaslih Kota Banda Aceh bersama mitra kerja dalam tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2019”.
Ely Safrida selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga menjelaskan dalam materinya, bahwa kampanye rapat umum dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, serta pengawasan pun memerlukan kerja sama semua pihak.
Sementara itu, Muhammad Yusuf Alqardawi selaku Koordinator Devisi Penindakan Pelanggaran mengatakan dengan tegas, aturan di dalam Undang-Undang Pemilu sebagai acuan mereka bekerja untuk menindak pelanggaran pemilu agar tercipta pemilu yang adil.
Afrida menambahkan rapat koordinasi dengan mitra ini sebagai bentuk sinkronisasi pemahaman bersama agar tidak terjadi benturan-benturan selama berlangsungnya proses kampanye terbuka.
“Rapat ini sebagai diskusi bersama dengan mitra kerja agar mempunyai pemahaman yang sama terkait peraturan tahapan kampanye rapat umum, untuk mewujudkan pemilu sesuai perundang-undangan,” kata Afrida.[]
Editor : Ihan Nurdin