• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

KIP Abdya Mulai Sosialisasikan Putusan MK Terkait Pindah Memilih

Masrian MizaniMasrian Mizani
Selasa, 02/04/2019 - 20:58 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Ilustrasi @Radar Bojonegoro

Ilustrasi @Radar Bojonegoro

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai menyosialisasikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 20/PUU-XII/2019, terkait pengurusan pindah memilih bagi masyarakat pada pemilu 17 April 2019.

Kepala Divisi Program dan Data KIP Abdya, Martono, mengatakan terkait putusan MK tersebut, calon pemilih diberi waktu pengurusan tujuh hari sebelum tanggal 17 April 2019.

“Dengan adanya putusan MK, maka hari ini kita langsung bergerak untuk memasang spanduk berisi pengumuman bagi warga Abdya yang ingin pindah memilih ke tempat lain dengan keadaan tertentu,” ungkap Martono yang didampingi Kasubbag Data, Yuyun Arizal, di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2019).

Putusan itu kata dia untuk mengakomodir pemilih dengan keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih, baik itu sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat hari pencoblosan.

BACAAN LAINNYA

Panwaslih Langsa saat menggelar RDK, Senin (16/11/2020).

Panwaslih Langsa Gelar RDK Aktualisasi Penegakan Hukum Pemilu

17/11/2020 - 16:35 WIB
aceHTrend.com

Panwaslih Banda Aceh Serahkan Piagam kepada Mitra Kerja Kejari

29/01/2020 - 21:17 WIB
aceHTrend.com

DPRK Terima Laporan Hasil Pemilu 2019 dari KIP Banda Aceh

22/01/2020 - 10:16 WIB
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali

NasDem Laporkan Rp259 Miliar Dana Kampanye ke KPU

01/06/2019 - 08:39 WIB

“Selain orang sakit, yang mendampingi orang sakit itu juga bisa mengajukan pindah memilih. Kemudian untuk bencana alam, bagi mereka yang telah mengungsi ke tempat lain termasuk bagi mereka yang sedang bertugas pada saat hari pencoblosan bisa mengajukan pindah tempat memilih yang dibuktikan dengan surat tugas,” jelasnya.

Martono memaparkan, spanduk putusan MK tersebut akan dipasang di setiap kecamatan dalam Kabupaten Abdya, termasuk pada sejumlah tempat umum lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengurusan pemindahan tempat memilih tergantung kondisi tertentu.

Martono mengatakan, Data Pemilih Tambahan (DPTb) akan diperpanjang hingga 10 April 2019 mendatang. Berdasarkan hasil pleno tanggal 19 Maret 2019 lalu, Data Pemilih Tetap (DPT) Abdya saat ini berjumlah 101.905 orang sudah termasuk Data Pemilih Khusus (DPK). Selain itu, di dalamnya juga ada data pemilih yang pindah ke Abdya berjumlah 307 orang dan 303 orang pindah ke luar Abdya.

“Kemungkinan pada hari ini KIP akan melakukan pleno internal peralihan DPT dari DPT hasil perbaikan (HP) 2 menjadi DPT HP 3 setelah adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan setempat. Meski diplenokan nanti, jumlah DPT masih tetap sebanyak 101.905 orang yang tersebar di 427 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah laki-laki sebanyak 50.629 dan 51.276 perempuan,” pungkas Martono.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: pemilu 2019pindah memilih
Share12TweetPinKirim
Sebelumnya

Pelaku Usaha Dilatih Cara Membuat Website

Selanjutnya

5 Pertimbangan Memilih Memory Card untuk HP

BACAAN LAINNYA

Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Jumat, 22/01/2021 - 20:17 WIB
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr H Basri MA, saat melantik sembilan pejabat akademik, Jumat (22/1/2020).
BERITA

Rektor IAIN Langsa Lantik Sembilan Pejabat Pelaksana Akademik

Jumat, 22/01/2021 - 19:53 WIB
Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH didampingi oleh Kajari Pidie Jaya Mukhzan SH MH menerima Dr. M. Gaussyah, SH MH.
Hukum

Fakultas Hukum USK Apresiasi Kinerja Kejati Aceh Dalam Mengusut Kasus Korupsi

Jumat, 22/01/2021 - 19:36 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 19:17 WIB
Dekan terpilih Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. M. Gaussyah, SH MH berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Kerja Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/01/21)./FOTO/aceHTrend.
Hukum

Kajati Aceh Sampaikan Gagasan Lembaga Pemasyarakatan Dengan Konsep Syariah Di Aceh

Jumat, 22/01/2021 - 18:02 WIB
@aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Bupati Akmal Luncurkan Alat Pemecah Batu Ginjal di RSUTP Abdya 

Jumat, 22/01/2021 - 17:05 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
techinasia

5 Pertimbangan Memilih Memory Card untuk HP

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Syafrizal
22/01/2021

pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Mulyadi Pasee
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.