ACEHTREND.COM, Blangpidie – Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muslizar MT, menanggapi permintaan warga Gampong Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, terkait ganti rugi imbas pembangunan jalan dua jalur di kawasan itu. Ia mengatakan akan mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Masjid Kantor Bupati Abdya, Senin (1/4/2019), Muslizar mengatakan bila jalan dua jalur itu merupakan impian bersama. Sebab, sejak kabupaten itu terbentuk hingga kini belum memiliki jalan dua jalur.
“Saya yakin dan percaya, semua kita menginginkan hadirnya jalan dua jalur di kabupaten kita. Tentu dalam pembangunannya kita juga tidak menginginkan masyarakat ada yang terzalimi. Artinya, pembangunan tetap akan berjalan, masyarakat juga harus dipenuhi hak-haknya,” ujar Muslizar.
Dalam pembangunan ini kata Muslizar, pemerintah daerah berpatokan pada pengukuran Ruang Milik Jalan (RMJ) sesuai dengan patok-patok yang sudah ditetapkan sejak tahun ’80-an. Batas patok tersebut merupakan tanah milik negara yang memang disediakan untuk perluasan jalan.
“Yang pertama, kita tidak bisa melakukan ganti rugi terhadap tanah, sebab tanah itu milik negara sesuai dengan patok yang sudah ditentukan, karena kalau kita melakukan itu, maka nantinya akan berurusan dengan hukum. Namun demikian, jika ada tanah masyarakat yang lewat dari RMJ, maka kita pastikan akan dilakukan ganti rugi,” papar Muslizar.
Sedangkan untuk bangunan, sambungnya, pemerintah daerah akan berupaya melakukan ganti rugi bongkar pasang.
“Intinya, kita mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama saling mendukung dan sama-sama saling berlapang dada dalam pembangunan jalan dua jalur ini. Insyaallah untuk bongkar pasang bangunan kami pastikan akan kami berikan,” pungkas Muslizar.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar