ACEHTREND.COM, Blangpidie – Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim mengatakan, tahun 2019 ini Kabupaten Abdya mendapatkan alokasi pembangunan rumah layak huni untuk kaum duafa sebanyak 182 unit.
“Kawan-kawan, tadi malam saya didatangi tamu dari provinsi untuk mendata calon penerima rumah duafa di Abdya. Jumlah rumah yang akan dibangun sebanyak 182 unit,” tulis Akmal Ibrahim, seperti dikutip aceHTrend di Facebook miliknya, Jumat malam (29/3).
Dalam postingan tersebut, Akmal turut melampirkan sebagian daftar calon penerima bantuan rumah yang akan dilakukan verifikasi oleh tim dari provinsi. Ia menyebutkan, tim dari provinsi itu nantinya akan didampingi oleh pihak kabupaten untuk mendatangi satu persatu warga yang masuk dalam daftar calon penerima bantuan.
“Saya harapkan, para kepala desa, perangkat gampong, LSM, wartawan, atau siapa pun yang ingin rumah ini tepat sasaran, ikutlah bersama tim ini. Jangan setelah datanya diverifikasi, nanti ribut lagi. Sudah tak laku protes itu,” tulis Akmal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Abdya, Firmansyah, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (1/4/2019), membenarkan informasi tersebut.
“Kami hanya dimintai bantuan untuk mendampingi pihak Perkim Aceh dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. Terkait layak atau tidak, mereka sendiri yang memutuskan nantinya,” kata Firmansyah.
Dari informasi yang didapatkan pihaknya, ada tiga tipe rumah bantuan yang akan dibangun. Namun, sejauh ini pihaknya hanya sebatas berkoordinasi dengan pihak provinsi dan tidak mengetahui persis mengenai hal-hal yang bersifat teknis.
“Kemungkinan disesuaikan dengan ukuran tanah calon penerima. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah biasanya tipe 36,” jelasnya.
Tim dari provinsi itu baru melakukan verifikasi di Kecamatan Blangpidie. Sementara, untuk kecamatan-kecamatan yang belum diverifikasi akan dijadwalkan ulang oleh pihak Perkim Aceh.
“Saat turun ke lapangan, memang ada dijumpai calon penerima yang sudah pernah menerima bantuan yang sama sebelumnya,” katanya.
Ia menduga, data yang digunakan dalam menentukan calon penerima bantuan rumah duafa itu masih berpedoman pada data yang ada dalam basis data terpadu (BDT).
BDT tersebut, katanya, merupakan produk data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang selama ini masih dijadikan rujukan bagi calon penerima bantuan secara nasional.
“Bagi yang sudah pernah dibangun rumah, kan tidak mungkin lagi dibangun. Kalau berdasarkan keterangan dari pihak provinsi, itu bisa dialihkan, tapi dengan catatan harus diajukan dalam APBA Perubahan,” terang Firman.[]
Editor : Ihan Nurdin