ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh, Irwandi, mengatakan, saat ini negara sedang memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pengelolaan itu, negara menargetkan sebanyak 12,7 juta hektare lahan untuk dikelola oleh masyarakat Indonesia melalui program perhutanan sosial.
Pernyataan itu disampaikan Irwandi saat memberikan materi dalam Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Proses Perizinan kepada masyarakat Abdya di Aula Bappeda Abdya di Blangpidie, Kamis (4/4/2019).
“Khususnya kita KPH VI sudah beberapa kali melakukan sosialisasi seperti hari ini. Bahkan KPH VI juga melakukan fasilitasi untuk pengusulan izin perhutanan sosial di beberapa gampong,” ujarnya.
Di tahun 2018 kata Irwandi, KPH VI Aceh sudah melakukan verifikasi sebanyak 20 usulan dari masyarakat dengan berbagai skema, dua di antaranya berada di Kabupaten Abdya, yaitu Gampong Kaye Aceh dan Gampong Alue Jeureujak yang mengajukan Hutan Desa (HD). Hingga saat ini dua gampong tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kedua gampong ini merupakan dampingan LSM Atjeh International Development (AID) sejak tahun 2017 dengan pembiayaan dari USAID Lestari. Oleh karena itu, kini saatnya bagi rakyat untuk mengambil peluang dalam mengelola kawasan hutan dengan mengikuti tata caranya sesuai Permenhut Nomor 83 tahun 2016,” jelasnya.
Irwandi menyarankan, bila masyarakat membutuhkan pendamping terkait pengelolaan hutan sosial tersebut, bisa menyampaikan surat permohonan kepada KPH atau LSM lokal seperti AID yang menjadi bagian dari Pokja PPS Aceh untuk wilayah barat selatan.
Dalam kesempatan itu, Irwandi menambahkan, ada lima skema perhutanan sosial meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan, Aceh secara khusus memiliki skema khusus, yaitu skema Kerja Sama.
Skema ini, sambungnya, paling simpel dan cepat. Jika ada yang ingin mengajukan permohonan pengelolaan kawasan hutan dengan skema kerja sama, maka dipastikan akan selesai dalam waktu satu bulan, setelah itu langsung bisa dijalankan.
“Proses izin Kkema Kerja Sama ini cepat, karena proses pemberian izinnya oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh. Dalam memproses usulan izin kerja sama ini tidak bertele-tele, kalau lokasinya tepat dan layak, langsung kita buatkan MoU-nya,” pungkas Irwandi.[]
Editor : Ihan Nurdin