• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Indonesia Negara Terbanyak Regulasi di Dunia

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 05/04/2019 - 14:35 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah mengadakan diskusi publik bertajuk Reformasi Regulasi: Penataan Kelembagaan Regulasi di Daerah. Diskusi yang didukung International Development Law Organization (IDLO) melalui Program Rule of Law Indonesia ini berlangsung di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Kamis (4/4/2019).

Adapun narasumber yang dihadirkan, yaitu Soraya Mumtaz (Kementerian PPN/Bappenas RI); Prof. Ilyas (Dekan FH Unsyiah); Rizky Argama (Direktur Riset Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia); dan Muhammad Junaidi (Biro Hukum Setda Aceh).

Kepala Lab dan Klinis Hukum LKBH FH Unsyiah, Kurniawan, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Bappenas RI dalam merumuskan reformasi regulasi agar bisa masuk dalam RPJMN 2020-2024

“Selain itu, juga diharapkan dapat menampung masukan dari para pemangku kepentingan yang berada di daerah khususnya di Aceh terkait strategi reformasi regulasi dan pembentukan lembaga regulasi nasional,” sebut Kurniawan.

BACAAN LAINNYA

Salah seorang bocah Rohingya tersenyum setelah tiba di darat, Rabu (25/6/2020). @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Perlu Koordinasi Berlanjut Lintas Pemangku Kebijakan

08/07/2020 - 13:20 WIB
aceHTrend.com

Unsyiah Gelar Konferensi Tata Kelola Pemerintahan dan Masyarakat Islam

21/10/2019 - 22:29 WIB

Diskusi publik tersebut juga dibuat agar para pemangku kepentingan dapat memahami permasalahan dan strategi penyelesaian regulasi dalam berbagai aspek terutama kelembagaan, memberi masukan berupa pemikiran, data atau informasi demi penyempurnaan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta meningkatkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap akan arti pentingnya reformasi regulasi di Indonesia termasuk pada level daerah.

Soraya Mumtaz pada kesempatan itu memaparkan, saat ini tidak ada satu kementerian pun yang mengetahui secara persis berapa jumlah peraturan yang telah dikeluarkan dan masih berlaku.

“Terlalu banyaknya regulasi yang telah dikeluarkan telah berpotensi terjadinya konflik regulasi sehingga berimplikasi terhambatnya hampir sebagian besar program pembangunan yang ada di Indonesia khususnya di daerah,” katanya.

Selain itu, banyaknya peraturan yang telah dikeluarkan telah menyebabkan kita lupa mana peraturan yang masih berlaku dan mana peraturan yang sudah dicabut maupun yang sudah diubah.

Sementara Rizky Argama dalam presentasinya menyebutkan, berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh PSHK menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki peraturan/regulasi terbanyak di dunia.

“Kondisi tersebut berimplikasi selain menyebabkan tumpang tindih (over lapping) antara peraturan baik secara vertikal maupun horisontal, juga telah menimbulkan kebingungan bagi pada penyelenggara negara maupun penyelenggara pemerintahan di daerah, karena mengatur ketentuan norma yang berbeda terhadap pengaturan hal yang sama dalam satu jenis peraturan yang sama,” sebut Rizky Argama.

Menurut Rizky, penyelenggara negara termasuk pemerintahan di daerah seyogyanya tidak meletakkan pada kuantitas peraturan yang telah dibentuk sebagai tolok ukur kesuksesan pemerintahan, melainkan juga harus melihat aspek kualitas dari peraturan yang akan maupun yang telah dibentuk.

Terkait hal itu, Prof. Ilyas turut memaparkan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menyusun suatu regulasi, yaitu harus memperhatikan ketepatan materi muatan dari jenis peraturan yang akan dibentuk.

“Sehingga suatu pengaturan norma yang seharusnya menjadi materi muatan suatu UU sebagai peraturan bersifat legislasi jangan sempat dimuat dalam jenis peraturan berupa Peraturan Pemerintah (PP),” kata Ilyas.

Begitu juga dengan suatu pengaturan norma yang seharusnya menjadi materi muatan suatu peraturan daerah (perda) sebagai peraturan yang bersifat legislasi, jangan sempat dimuat dalam jenis peraturan berupa nonlegislasi seperti peraturan kepala daerah (perkada) seperti pergub, perbub, atau perwal.

“Kedua, para pembentuk hukum seyogyanya haruslah memperhatian aspek ketepatan/akurasi lembaga pembentuk hukum/regulasi yang akan dibentuk,” katanya.

Berikutnya ialah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan secara inklusif dan terintegrasi.

Sedangkan Mohammad Junaidi yang mewakili Pemerintah Aceh dalam hal ini menyebutkan, Pemerintah Aceh di bawah UU Otonomi Khusus, yaitu UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah banyak mendapatkan kewenangan khusus yang menjadi pembeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Termasuk dalam hal mengatur sesuatu hal yang diberikan kekhususan kepada Aceh untuk selanjutnya diatur dengan/diatur dalam Qanun Aceh/Qanun kabupaten/kota,” kata Junaidi.

Menurut Junaidi, dengan kondisi itu memungkinkan bagi Aceh untuk melakukan pengaturan yang berbeda dalam Qanun Aceh tentang sesuatu hal yang diberikan kekhususan oleh pemerintah.

“Hanya saja saat ini yang menjadi tantangan terbesar bagi Pemerintah Aceh dalam melakukan reformasi regulasi adalah terbatasnya jumlah personil di Biro Hukum ,termasuk di berbagai Bagian Hukum yang ada di hampir sebagian besar kab/kota di wilayah Provinsi Aceh. Tantangan selanjutnya adalah SDM di Biro Hukum dan Bagian Hukum di hampir seluruh kab/kota yang belum terdistribusi secara merata,” katanya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: FH Unsyiahregulasi
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

UAS Khatib Jumat di Islamic Center Lhokseumawe

Selanjutnya

Warga Rehab Jembatan Gosong Telaga Selatan

BACAAN LAINNYA

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Tu Sop @statusaceh
Dayah

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

Senin, 01/03/2021 - 08:00 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Warga Rehab Jembatan Gosong Telaga Selatan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Teuku Hendra Keumala
01/03/2021

Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Syafrizal
01/03/2021

Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.