• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, Hak Politiknya Dicabut 3 Tahun

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 08/04/2019 - 22:27 WIB
di BERITA, Hukum
A A
detikcom/Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor/Foto: Ari Saputra

detikcom/Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor/Foto: Ari Saputra

Share on FacebookShare on Twitter

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menerima gratifikasi berkala,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Hakim menyebut Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dana itu disebut untuk program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

BACAAN LAINNYA

Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB
Kapal Kargo masa Pendudukan Belanda Bawa Barang dari Singkil ke negara-negara Eropa (foto repro)

Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

04/03/2021 - 10:06 WIB
Peta Banda Aceh.

Sejarah Bandar Aceh Adalah ‘Mitos’

04/03/2021 - 03:55 WIB
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman @kanalinspirasi

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Makmur Budiman Dikabarkan Meninggal Dunia

03/03/2021 - 19:02 WIB

“Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi,” ucap hakim.

Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Uang tersebut kemudian disebut hakim digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon. Selain itu, uang yang diterima dari Ahmadi digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.

Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar, menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang.

Angka gratifikasi itu jauh dari tuntutan jaksa yaitu Rp 41,7 miliar. Dalam pertimbangannya hakim menilai gratifikasi lainnya yang diterima Irwandi itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena Izil tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Atas perbuatan itu, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri juga duduk sebagai terdakwa. Hendri Yuzal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.

Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik terhadap Irwandi Yusuf. Gubernur nonaktif Aceh itu divonis hukuman pidana penjara 7 tahun karena dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pemcabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim membacakan amar putusan dalam sidang vonis Irwandi Yusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).[]

Sumber : Detik


Tag: #Headlineirwandi yusufvonis irwandi yusuf
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Hanya 7 Parpol di Abdya yang Ikut Pelatihan Saksi

Selanjutnya

Panwaslih Abdya Ajak Perempuan Ikut Awasi Pemilu

BACAAN LAINNYA

Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Jumat, 05/03/2021 - 07:47 WIB
Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Kamis, 04/03/2021 - 23:12 WIB
M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Kamis, 04/03/2021 - 20:29 WIB
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Kamis, 04/03/2021 - 20:16 WIB
Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Kamis, 04/03/2021 - 20:05 WIB
Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).
BERITA

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

Kamis, 04/03/2021 - 17:33 WIB
Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Fitriani saat sedang melatih para juniornya @ist
BERITA

Terbuka Kesempatan Menjadi Atlet Panjat Tebing FPTI Pidie, Ini Syaratnya

Kamis, 04/03/2021 - 12:06 WIB
Jamaluddin saat membahani peserta pelatihan dan magang di Aula Disnaker Aceh, Kamis, 4 Maret 2021 @aceHTrend/Hasan Basri M Nur
BERITA

Ketua FKJP: Aceh Harus Lahirkan Sejuta Usahawan Baru

Kamis, 04/03/2021 - 11:12 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Panwaslih Abdya Ajak Perempuan Ikut Awasi Pemilu

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Singkil; Bandar Niaga Internasional di Pantai Barat Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Redaksi aceHTrend
05/03/2021

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Redaksi aceHTrend
04/03/2021

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Masrian Mizani
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.