• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Panwaslih Kaji Insiden Berkibarnya Bintang Bulan di Kampanye PA di Lhokseumawe

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Senin, 08/04/2019 - 15:58 WIB
di BERITA, Daerah
A A
@aceHTrend/Mulyadi Pasee

@aceHTrend/Mulyadi Pasee

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Bendera Bintang Bulan berkibar di kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (7/4/2019). Sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) telah melarang membawa bendera Bintang Bulan.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, T. Zulkarnaen, mengatakan pihaknya telah melihat ada pengibaran bendera Bintang Bulan dalam kampanye akbar Partai Aceh di Kota Lhokseumawe. Namun, untuk memastikan boleh atau tidak kampanye partai politik mengibarkan bendera tersebut, tim Panwaslih Lhokseumawe sedang melakukan kajian.

“Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf i UU No 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa tidak boleh membawa atau menggunakan atribut selain dari tanda gambar/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan,” skata T. Zulkarnaen, saat dikonfirmasi via telepon, Senin siang (8/4/2019).

Dia menyebutkan, dalam pasal itu bisa ditafsir beragam, misalnya yang dimaksud tidak boleh adalah menggunakan bendera partai politik lain. “Yang kampanye Partai Aceh, tapi berkibar bendera partai itu, itu bisa ditafsir satu. Yang lain, bisa menafsir lain. Maka, perlu dikaji dulu satu atau dua hari ini,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Founder & CEO Modus Aceh Muhammad Shaleh Mundur Dari Jubir Partai Aceh/FOTO/aceHTrend.

Mundur Dari Jubir Partai Aceh, Shaleh Ingin Fokus Kembali Di Dunia Media

20/11/2020 - 17:45 WIB
Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab dipanggil Mualem/FOTO/aceHTrend/Taufik Ar-Rifai.

Partai Aceh Apresiasi Kerja Pers Dari Masa Konflik Hingga Aceh Damai

03/11/2020 - 00:36 WIB
Ilustrasi: Kampanye Partai Aceh/aceHTrend/Mulyadi Pasee.

Tgk Malik Mahmud, Mualem dan Abu Radak Akan Beri Peunetoh Dalam Rapim Partai Aceh di Meulaboh

27/10/2020 - 14:37 WIB
Anggota DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin

Tgk Nazaruddin Pertanyakan Mengapa Ruang Isolasi RSU Pratama Lhoksukon Tak Kunjung Difungsikan

30/09/2020 - 21:08 WIB

Dia menyebutkan, pengibaran bendera Bintang Bulan yang masih menuai pro dan kontra itu akan diputuskan dalam rapat pleno lembaga pengawas pemilu itu.

“Setelah pleno kita putuskan, apakah ditemukan dugaan pelanggaran, kalau ditemukan maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu untuk proses hukumnya,” terangnya.

Semua yang terpantau dalam kampanye Partai Aceh kemarin kata dia sudah dimasukan dalam form A untuk dikaji. Sebelumnya Panwaslih juga sudah meminta agar tidak ada membawa atribut lain selain partai yang berkampanye.

“Kami butuh satu atau dua hari untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan dalam kampanye Partai Aceh kemarin diwarnai pengibaran bendera Bintang Bulan. Belakangan bendera itu diturunkan oleh aparat keamanan yang ada di lokasi kampanye.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: bendera bintang bulanpartai aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Jutaan Bayi di Indonesia Alami Kelainan Jantung

Selanjutnya

Baznas Kaltim Belajar Pengelolaan Zakat ke Baitul Mal Aceh

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
istimewa

Baznas Kaltim Belajar Pengelolaan Zakat ke Baitul Mal Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.