• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Elemen Sipil Minta Plt Gubernur Buka Ruang Dialog dengan Mahasiswa

Ihan NurdinIhan Nurdin
Kamis, 11/04/2019 - 15:18 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa, 9 April 2019@aceHTrend/Taufan Mustafa

Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor Gubernur Aceh, Selasa, 9 April [email protected]/Taufan Mustafa

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Elemen sipil Aceh yang terdiri atas 15 lembaga swadaya masyarakat mendesak Plt. Gubernur Aceh untuk membuka ruang dialog yang kondusif dengan mahasiswa. Dengan begitu, aspirasi mahasiswa yang sudah tiga hari melakukan aksi unjuk rasa bisa mendapat solusi konkret terhadap persoalan yang mereka suarakan.

Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri, mewakili elemen sipil Aceh mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa untuk menuntut pencabutan izin tambang oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) merupakan aksi terbesar yang dilakukan mahasiswa dalam kurun 14 tahun setelah Aceh damai.

Melalui aksi ini, mahasiswa menyuarakan penolakan masyarakat di sekitar area tambang PT. EMM karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Sebagian dari wilayah konsesi tambang juga termasuk di dalam area hutan lindung.

“Jika dilihat lagi pada kronologis pemberian izin pada PT EMM merupakan pelecehan terhadap UU Pemerintahan Aceh. Karenanya, Pemerintah Aceh harus menyatakan secara tegas dan percaya diri posisinya kepada publik Aceh terkait hal ini,” kata Raihal melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Kamis (11/4/2019).

BACAAN LAINNYA

Moeldoko. Foto/Suara.com.

That Na Teuh, Lheuh Jép Kupi, Moeldoko Jeut Keutuha Chiek Peureuté Demokrat

05/03/2021 - 21:22 WIB
Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

05/03/2021 - 12:41 WIB
Bridger Walker (6) memilih melawan anjing gembala yang Jerman yang mencob menyerang adik perempuannya si Wyoming, Amerika Serikat pada 9 Juli 2020. Foto/The Sun.

Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman Demi Selamatkan Adiknya

05/03/2021 - 09:49 WIB
Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

04/03/2021 - 19:59 WIB

Selain itu kata Raihal, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) Nomor 29/DPRA/2018 pada 6 November 2018 menyatakan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI (BKPM RI) pada 19 Desember 2017 bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 156 menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh, termasuk pertambangan mineral, sesuai dengan kewenangannya serta menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.

“Sepertinya pasal ini belum sepenuhnya dipahami secara baik oleh Pemerintahan Aceh yang dibuktikan dengan berlarutnya penuntasan persoalan izin PT. EMM. Karenanya, DPR Aceh merekomendasikan BKPM RI untuk mencabut izin tersebut dan meminta Gubernur Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPR Aceh untuk melakukan upaya hukum terhadap izin tersebut.”

Empat bulan setelah Keputusan DPR Aceh, Pemerintah Aceh dinilai terus membiarkan persoalan ini berlarut dan tidak memperlihatkan ketegasan. Karena itu, selain membuka ruang dialog, pihaknya juga meminta ketegasan kepala daerah Aceh yang memenuhi hak dasar masyarakat melalui kebijakan yang menjamin perlindungan lingkungan, keseimbangan ekosistem berkelanjutan, serta keselamatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Sikap tegas tersebut dinilai penting agar kewenangan Aceh tidak terberangus dalam hal pengelolaan SDA sesuai UUPA dan menjalankan rekomendasi DPR Aceh tentang perlawanan hukum terhadap izin usaha produksi PT. EMM.

“Selain itu kami juga meminta Kapolda mengusut aparat yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang melakukan aksi pada Selasa, 9 April 2019, serta meminta pimpinan perguruan tinggi untuk tidak mengintervensi mahasiswa yang melakukan aksi menyuarakan tuntutan masyarakat dalam menjamin kehidupan yang layak dan lestari.”

Sementara itu, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan tetap menghargai aspirasi yang disuarakan mahasiswa melalui unjuk rasa yang berlangsung sejak Selasa (9/4/2019). Cuma, kewenangan untuk mencabut izin itu tidak berada pada Gubernur Aceh.

Izin operasional PT EMM justru dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berkedudukan di Jakarta.

“Jadi, bukan kewenangan seorang Gubernur Aceh mencabut izin atau membatalkannya,” kata Nova sebagaimana diberitakan Serambinews.com Rabu (11/4/2019).

Nova menerangkan bahwa jauh sebelum dia jadi Wakil Gubernur dan kemudian jadi Plt Gubernur Aceh, pengurusan izin PT EMM sudah berproses di Jakarta. Ada 14 tahapan yang dilalui PT EMM  untuk mendapatkan izin tambang di Aceh.

Dari 14 tahapan itu, hanya satu tahapan yang ada kaitannya dengan Pemerintah Aceh, yakni tahapan ketiga, berupa rekomendasi dari Gubernur Aceh yang saat itu ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.

“Jadi, kalaulah saat ini saya didesak untuk mencabut izin tersebut itu jelas di luar kewenangan saya. Dan kalaupun rekomendasi Gubernur Aceh itu saya cabut, tidaklah serta-merta membatalkan izin PT EMM karena mereka telah  memenuhi 13 persyaratan lainnya sehingga mendapat izin dari BKPM untuk melakukan usaha pertambangan di Aceh,” kata Nova.

Satu hal lagi yang bakal menjadi ganjalan adalah kalaulah rekomendasi itu dicabut Plt Gubernur Aceh, maka sangat mungkin Pemerintah Aceh disomasi atau digugat.

“Nah, kalau pengadilan mengalahkan kita atas gugatan PT EMM, kita jadinya kehilangan muka kan? Jadi percuma saja kan apa yang kita lakukan,” ujar Nova.

Atas dasar konsideran itu, Nova mengajak semua pihak mencari cara yang paling efektif untuk membatalkan izin PT EMM dan pemikiran untuk itu sangat dibutuhkan dari para pihak, para rektor, termasuk DPR, mahasiswa, dan elemen lainnya.

“Saya mohon bantuan dan pengertian semua pihak untuk menahan diri dan mohon aksi-aksi lainnya tidak dilanjutkan. Ketahuilah saya berada pada posisi mahasiswa dan rakyat. Aspirasi ini kita tampung, tapi kita butuh waktu untuk merealisasikannya,” kata Nova.

Adapun ke-15 elemen sipil di atas merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat, yaitu: Walhi Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, ACSTF, Balai Syura Ureung Inong Aceh, Flower Aceh, Forum LSM Aceh, HISOMA, JATAM, JMSPS, Kontras Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Prodeelat, Serikat Inong Aceh.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #Headlinepemerintah acehtolak emmtolak PT EMMtolak tambang
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Titiek: Aroma Kemenangan Prabowo Sudah Tercium Kuat

Selanjutnya

Plt Gubernur: Saya Satu Barisan Bersama Rakyat dan Mahasiswa

BACAAN LAINNYA

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Jumat, 05/03/2021 - 22:59 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Hadiri Musrenbang di Singkil Utara, Wabup Sazali Berpesan Prioritaskan Pembangunan Pro Rakyat

Jumat, 05/03/2021 - 22:49 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Jumat, 05/03/2021 - 22:31 WIB
Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat
BERITA

Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

Jumat, 05/03/2021 - 22:20 WIB
Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Jumat, 05/03/2021 - 07:47 WIB
Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Kamis, 04/03/2021 - 23:12 WIB
M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Kamis, 04/03/2021 - 20:29 WIB
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Kamis, 04/03/2021 - 20:16 WIB
Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Kamis, 04/03/2021 - 20:05 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Plt Gubernur: Saya Satu Barisan Bersama Rakyat dan Mahasiswa

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

    Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Muslizar saat meninjau rumah Hadijah, Jumat, 5 Maret 2021.
BERITA

Garda Abdya akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Hajidah HS

Masrian Mizani
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

Hadiri Musrenbang di Singkil Utara, Wabup Sazali Berpesan Prioritaskan Pembangunan Pro Rakyat

Sadri Ondang Jaya
05/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

PT PIM Ekspor Perdana 30 Ribu Ton Urea Komersial ke Srilanka

Mulyadi Pasee
05/03/2021

Merah Sakti @aceHTrend/Nukman Suryadi Angkat
BERITA

Utang Daerah Membengkak, Merah Sakti Sorot Kinerja Bintang-Salmaza

Redaksi aceHTrend
05/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.