ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur Kadir akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang telah menvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan E-Learning pada, Rabu (10/4/2019).
“Kita akan melayangkan kasasi ke MA terkait kasus E-Learning ini,” ungkap Abdur Kadir, Kamis (11/4/2019) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, dalam isi putusan hakim nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Bna tanggal 10 April 2019, dinyatakan bahwa terdakwa Sarjanuddin dan Dedy Asmailiza secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan E-learning sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.
Selanjutnya, kata Abdur Kadir, hakim meminta kedua terdakwa untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan dibebaskan dari tahanan termasuk memulihkan hak-hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat keduanya.
“Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp293.655.455 kepada terdakwa yang pernah disetor sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus ini. Masalah uang itu akan kita kembalikan, tapi apabila kasus ini sudah inkrah. Tapi kita tetap akan melayangkan dulu kasasi ke MA,” ujarnya.
Terkait putusan vonis bebas tersebut, Abdur Kadir mengaku tidak sependapat dengan hakim. Malahan, ia akan mempertanyakan alasan hakim membebaskan kedua terdakwa tersebut.
“Melalui kasasi ini, kita akan pertanyakan putusan hakim itu, apakah salah dalam penafsiran hukum atau salah penerapannya, saat ini, masih kita tunggu hasil salinan putusannya,” jelas Abdur Kadir.
Dalam putusan ini, pihaknya merasa adanya kerancuan dalam putusan hakim tersebut. Pasalnya, kata Abdur Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh telah mengeluarkan hasil audit dengan jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.293.655.455.
“Maka dengan putusan itu kita tidak sependapat. Dan sudah sepatutnya mengajukan kasasi. Apalagi kasus E-Learning ini belum kita hentikan dan masih berlanjut,” tegasnya.
Dalam dakwaannya, sambung Abdur Kadir, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, berdasarkan laporan BPKP Aceh nomor SR-2448/PW01/5/2018 tanggal 12 November 2018 menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan E-Learning (TIK) kegiatan peningkatan sarana SD/MI, SMP/MTs di Abdya mencapai Rp.293.655.455.
“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket tersebut, Sarjanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Dedy selaku pejabat pengadaan barang/jasa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” pungkas Abdur Kadir.[]
Editor : Ihan Nurdin