• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Terdakwa Kasus E-Learning Divonis Bebas, Kejari Abdya Ajukan Kasasi ke MA

Masrian MizaniMasrian Mizani
Kamis, 11/04/2019 - 20:54 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur Kadir akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang telah menvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi pengadaan E-Learning pada, Rabu (10/4/2019).

“Kita akan melayangkan kasasi ke MA terkait kasus E-Learning ini,” ungkap Abdur Kadir, Kamis (11/4/2019) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, dalam isi putusan hakim nomor 44/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Bna tanggal 10 April 2019, dinyatakan bahwa terdakwa Sarjanuddin dan Dedy Asmailiza secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan E-learning sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.

Selanjutnya, kata Abdur Kadir, hakim meminta kedua terdakwa untuk dibebaskan dari semua tuntutan dan dibebaskan dari tahanan termasuk memulihkan hak-hak keduanya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat keduanya.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Kejari Abdya Musnahkan BB Kasus Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya

17/11/2020 - 17:12 WIB
aceHTrend.com

Polres Abdya Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Blang Makmur ke Kejaksaan

04/05/2020 - 20:26 WIB
Irwandi Yusuf (detik foto)

Kuasa Hukum Jelaskan Maksud Putusan MA Soal Kasasi Irwandi Yusuf

13/02/2020 - 21:00 WIB
aceHTrend.com

Jabat Kajari Abdya, Nilawati Harap Dukungan Semua Pihak

07/11/2019 - 12:15 WIB

“Hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp293.655.455 kepada terdakwa yang pernah disetor sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus ini. Masalah uang itu akan kita kembalikan, tapi apabila kasus ini sudah inkrah. Tapi kita tetap akan melayangkan dulu kasasi ke MA,” ujarnya.

Terkait putusan vonis bebas tersebut, Abdur Kadir mengaku tidak sependapat dengan hakim. Malahan, ia akan mempertanyakan alasan hakim membebaskan kedua terdakwa tersebut.

“Melalui kasasi ini, kita akan pertanyakan putusan hakim itu, apakah salah dalam penafsiran hukum atau salah penerapannya, saat ini, masih kita tunggu hasil salinan putusannya,” jelas Abdur Kadir.

Dalam putusan ini, pihaknya merasa adanya kerancuan dalam putusan hakim tersebut. Pasalnya, kata Abdur Kadir, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh telah mengeluarkan hasil audit dengan jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.293.655.455.

“Maka dengan putusan itu kita tidak sependapat. Dan sudah sepatutnya mengajukan kasasi. Apalagi kasus E-Learning ini belum kita hentikan dan masih berlanjut,” tegasnya.

Dalam dakwaannya, sambung Abdur Kadir, kedua terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, berdasarkan laporan BPKP Aceh nomor SR-2448/PW01/5/2018 tanggal 12 November 2018 menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan E-Learning (TIK) kegiatan peningkatan sarana SD/MI, SMP/MTs di Abdya mencapai Rp.293.655.455.

“Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam paket tersebut, Sarjanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Dedy selaku pejabat pengadaan barang/jasa, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” pungkas Abdur Kadir.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kasasikejari abdyakorupsi e-learning
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Geuchik Gelanggang Gajah Divonis 1,6 Tahun, Kejari Abdya Ajukan Banding

Selanjutnya

PTUN Tolak Gugatan Walhi terkait Izin PT EMM, Upaya Banding Ditempuh

BACAAN LAINNYA

Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

Jumat, 05/03/2021 - 12:41 WIB
Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Jumat, 05/03/2021 - 07:47 WIB
Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Kamis, 04/03/2021 - 23:12 WIB
M. Anggi Syahputra @ist
BERITA

Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

Kamis, 04/03/2021 - 20:29 WIB
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hafiddin. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

BPBD Abdya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Kamis, 04/03/2021 - 20:16 WIB
Ketua umum FPTI Abdya, Roni Guswandi
BERITA

FPTI Abdya Gelar Sekolah Alam Panjat Tebing Pertama Akhir Pekan Ini

Kamis, 04/03/2021 - 20:05 WIB
Pemimpin Redaksi Modus Aceh Muhammad Shaleh (Kanan) memberikan sambutan usai terpilih sebagai Ketua FJK dalam Kongres FJA I di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh, Kamis, 27 Agustus 2020/FOTO/aceHTrend.
Banda Aceh

Fokus Advokasi dan Edukasi Jurnalis, FJA Resmi Berbadan Hukum

Kamis, 04/03/2021 - 19:59 WIB
Kadis Kesehatan Abdya, Safliati (aceHTrend/Masrian Mizani).
BERITA

2.027 Vaksin Sinovac Sukses Didistribusikan untuk Nakes dan Pejabat Abdya

Kamis, 04/03/2021 - 17:33 WIB
Zaini Djalil, SH. Foto/Ist.
Hukum

Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

Kamis, 04/03/2021 - 14:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

PTUN Tolak Gugatan Walhi terkait Izin PT EMM, Upaya Banding Ditempuh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Nur Azilla (11) murid SDN 1 Banda Aceh, merawat ibunya yang stroke seorang diri. Kisah ini viral setelah guru melakukan home visit. Foto/Ist.

    Dua Minggu Tidak Sekolah, Ternyata Bocah SDN 1Banda Aceh Rawat Ibunya yang Stroke Seorang Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Perceraian PNS di Abdya Tinggi, Muslizar Minta ASN Tak Baper di Lingkungan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Ibu Muda yang Dipenjara Bersama Anaknya, Zaini Djalil Sampaikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dianggap Berlarut-larut, PDIP Desak Wali Kota Subulussalam Selesaikan Sengketa PT Laot Bangko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Foto: Sayuti Abubakar (kanan) ketika bertemu Tumin Blang Blahdeh, yang merupakan ulama senior di Aceh. Foto: Ist.

Final! PNA Usulkan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub Aceh

Muhajir Juli
05/03/2021

Bridger Walker (6) memilih melawan anjing gembala yang Jerman yang mencob menyerang adik perempuannya si Wyoming, Amerika Serikat pada 9 Juli 2020. Foto/The Sun.
Anak

Bridger Walker, Bertarung Melawan Anjing Gembala Jerman Demi Selamatkan Adiknya

Muhajir Juli
05/03/2021

Zikrillah, Ketua PB Kompa Jaya. Foto/Ist.
Politik

Pemerintah ‘Ejakulasi Dini’ Bangun Aceh Hebat, Kompa Jaya Harap PNA Komitmen Pada Janjinya

Redaksi aceHTrend
05/03/2021

Nurlaila, salah satu penyintas konflik yang mendapatkan bantuan kursi roda dari BRA. Foto/Ist for acehtrend.
Politik

BRA Salurkan Kursi Roda untuk Masyarakat Penyintas Konflik

Muhajir Juli
04/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.