ACEHTREND.COM, Blangpidie – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menandatangani nota kerja sama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Kantor Kejari Abdya, Kamis (11/4/2019).
Nota kerja sama ini ditandatangani oleh Ketua KIP Abdya, Sanusi, dan Kajari Abdya, Abdur Kadir, disaksikan komisioner KIP lainnya dan para Kasi di Kajari Abdya.
Ketua KIP Abdya, Sanusi mengatakan, upaya kerja sama di bidang penanganan hukum perdata dan TUN tersebut untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif, dewan perwakilan daerah, dan presiden/wakil presiden pada 17 April 2019 mendatang.
Penandatangan MoU ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan KIP Abdya sebagai penyelenggara Pemilu serentak tahun 2019.
“Berkaca pada pengalaman pemilihan kepala daerah sebelumnya, ada beberapa persoalan yang ditimbulkan hingga diperlukan upaya hukum yang tepat untuk menghasilkan pesta demokrasi yang bermartabat,” ujar Sanusi.
Pelaksanaan pemilu tahun ini yang tidak tertutup kata Sanusi, memungkinkan terjadinya gugatan hukum kepada KIP Abdya dari peserta pemilu yang merasa dirugikan, terutama menyangkut hasil pemungutan dan perhitungan suara nantinya.
Sementara itu, Kajari Abdya, Abdur Kadir mengatakan, dengan adanya komitmen bersama dalam pelaksanaan pemilu tahun ini, diharapkan bisa membangun kerja sama di bidang hukum perdata dan TUN sehingga tetap bersinergi antara KIP dan Kejari Abdya. Sebab, Kejaksaan berperan penting terhadap suksesnya pemilu.
Peran tersebut, kata Abdur Kadir diberikan secara profesional dan proposional. Peran itu bukan hanya menyelesaikan sengketa tindak pidana pemilu, tetapi juga berperan dalam bidang perdata dan TUN, yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada KIP Abdya.
Karena itu, penandatanganan MoU ini penting dilakukan karena KIP merupakan penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“MoU ini sejak 2016 lalu sudah berjalan, dan tahun ini diperbarui kembali. Telah banyak upaya pendampingan hukum yang dilakukan dan berakhir dengan baik,” terangnya.
Terkait hal itu, Abdur Kadir mengingatkan agar semua pihak harus saling memberi informasi sehingga cepat menghasilkan jalan keluar yang terbaik jika terjadi masalah dalam pemilu tahun 2019 ini.
“Penyelesaian bisa diselesaikan di dalam maupun di luar peradilan hukum. Kita berterima kasih kepada KIP Abdya yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk tetap bekerja sama dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini dengan harapan dapat tercapai sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkas Abdur Kadir.[]
Editor : Ihan Nurdin