• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tim Gakkumdu Amankan 4 Orang Pengguna C6 Milik Orang Lain

Taufan MustafaTaufan Mustafa
Rabu, 17/04/2019 - 21:04 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Tim Gakkumdu Amankan 4 Orang Pengguna C6 Milik Orang Lain
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Kota Banda Aceh siang tadi mengamankan empat orang yang menggunakan surat undangan C6 milik orang lain. Kejadian itu berlangsung di TPS 4 Punge Jurong, Kecamatan Meraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (17/4/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua panitia Kelompok Pengawas Perhitungan Suara (KPPS) TPS 4 Punge Jurong, Ikhsan. Kepada wartawan ia mengatakan, saat mencocokkan data dengan DPT yang ada, keempat pelaku tidak terdaftar sebagai penduduk di daerahnya, sehingga langsung melaporkan ke petugas polisi yang mengawasi TPS tersebut.

“Prosedurnya kita harus cek KTP sesuai dengan DPT, jadi pada saat anggota saya melakukan pengecekan KTP dengan DPT, itu tidak sama, sehingga saya harus melaporkan ke petugas polisi yang siaga di TPS. Selanjutnya itu urusan daripada pihak kepolisian,” kata Ikhsan.

Ia menjelaskan, untuk alamat dan asal mereka juga dengan hal yang lain ia tidak mengetahuinya, karena banyak tugas TPS yang harus diselesaikan.

BACAAN LAINNYA

Panwaslih Langsa Gelar RDK Aktualisasi Penegakan Hukum Pemilu

Panwaslih Langsa Gelar RDK Aktualisasi Penegakan Hukum Pemilu

17/11/2020 - 16:35 WIB
Selama Pemilu 2019 Panwaslih Aceh Tangani 388 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Selama Pemilu 2019 Panwaslih Aceh Tangani 388 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

29/09/2020 - 21:26 WIB
Panwaslih Bireuen: Kalau Ada Pelanggaran Lapor ke Kami, Jangan ke Sosmed

Panwaslih Bireuen: Kalau Ada Pelanggaran Lapor ke Kami, Jangan ke Sosmed

16/04/2019 - 23:08 WIB
Kejari Abdya Rumuskan Aturan Pelanggaran Pemilu

Kejari Abdya Rumuskan Aturan Pelanggaran Pemilu

05/12/2018 - 11:05 WIB

Sementara itu, Kordinator Gakkumdu Panwaslih Banda Aceh, Yusuf Al Qardawi, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Panwaslih Banda Aceh mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Namun ia belum dapat memastikan pelanggaran yang berkaitan dengan pasal apa yang dilakukan oleh keempat pelaku tersebut.

“Benar ada dilakukan penangkapan terhadap empat pelaku dari luar daerah, satu dari Lhoksumawe dan tiga orang dari Aceh Utara, yang membawa C6 atau undangan atas nama orang lain. Awalnya ada petugas kita dengan panitia di TPS itu melihat datanya tidak cocok dengan TPS tersebut, saat itu ditahanlah sebentar di kantor geuchik, setelah kami datang dari Tim Gakkumdu lalu kita bawalah ke Kantor Panwaslih Banda Aceh,” kata Yusuf.

Penyidik Gakkumdu, Ipda M. Hadimas, Kanit 1 Pidana Umum Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut masih diamankan, bahwa ada dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Dalam hal ini terkait dibayar Rp50 ribu atau lain sebagainya masih dalam proses pemeriksaan, untuk hari ini kita akan tentukan dulu pasal pelanggaran pemilu yang dilakukan pelaku. Nanti akan kita lakukan klarifikasi dulu, dan untuk saat ini kita amankan di kantor Sentra Gakkumdu,” kata Hadimas.

Tim Sentra Gakkumdu, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Baginda mengatakan, untuk penetapan dugaan pasal yang dilanggar itu nanti masuk dalam bagian Gakkumdu, saat ini masih dalam penilaian Panwaslih.

“Setelah nanti Panwaslih melakukan proses pemeriksaan dan menyatakan ada tindak pidana di sini, maka masuklah yang namanya register Gakkumdu, nanti barulah tim Gakkumdu melakukan pembahasan tahap pertama, dan di situ nanti kita tetapkan pasal tindak pidana yang dilanggar dalam undang-undang pemilu,” katanya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: gakkumdupelanggaran pemilu
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Prabowo-Sandi Menang di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh

Selanjutnya

Klaim Menang, Prabowo Sujud Syukur Tanpa Sandiaga

BACAAN LAINNYA

Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi
Lingkungan

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

Minggu, 11/04/2021 - 18:54 WIB
Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran
BERITA

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

Minggu, 11/04/2021 - 17:01 WIB
Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Minggu, 11/04/2021 - 13:29 WIB
Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi
Nasional

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Minggu, 11/04/2021 - 11:22 WIB
FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia
Nasional

FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 08:57 WIB
FABA Dicabut dari Daftar B3, MKI dan BPI Sambut Gembira
Nasional

FABA Dicabut dari Daftar B3, MKI dan BPI Sambut Gembira

Minggu, 11/04/2021 - 08:26 WIB
Pemko Banda Aceh Tetapkan Lokasi Penjualan Daging Meugang dan Jajanan Berbuka Puasa
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tetapkan Lokasi Penjualan Daging Meugang dan Jajanan Berbuka Puasa

Minggu, 11/04/2021 - 07:44 WIB
Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali
BERITA

Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

Sabtu, 10/04/2021 - 15:27 WIB
Pemko Langsa Salurkan Bantuan Meugang kepada 7 Ribu Fakir Miskin
BERITA

Pemko Langsa Salurkan Bantuan Meugang kepada 7 Ribu Fakir Miskin

Sabtu, 10/04/2021 - 13:15 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Klaim Menang, Prabowo Sujud Syukur Tanpa Sandiaga

Klaim Menang, Prabowo Sujud Syukur Tanpa Sandiaga

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nailul Amali, Perwira Polres Subulussalam Terpilih sebagai Pelatih Pencak Silat Terbaik Se-Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Tentang Wali yang Bisa Terbang, Berjalan di Atas Air, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi
Lingkungan

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

Muhajir Juli
11/04/2021

Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang
Sisi Lain

Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

Redaksi aceHTrend
11/04/2021

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran
BERITA

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

Hasan Basri
11/04/2021

Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Syafrizal
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.