ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kecamatan Nisam dan Kecamatan Baktya. PSU dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/4/2019) dari Pukul 07.00-13.00 WIB.
“Semua logistik untuk PSU sudah kita ambil dari Banda Aceh, hari ini dilakukan pelipatan dan nanti sore langsung kita distribusikan ke dua TPS tersebut,” kata Komisioner KIP Aceh Utara, Munzir, saat dikonfirmasi aceHTrend, Selasa (22/4/2019).
Di Kecamatan Baktya, PSU dilakukan di TPS 97 Desa Matang Ulim. Sedangkan di Kecamatan Nisam, diadakan PSU untuk TPS 39 Desa Cut. PSU dilakukan karena ada surat suara yang dicoblos oleh saksi partai politik di dua TPS tersebut.
Dia menambahkan, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Utara.
“Kami sudah rapat pleno dan disepakati 23 April 2019 dilakukan serentak pemungutan suara ulang di dua TPS itu,” katanya.
Dia berharap pemilih yang sebelumnya telah terdaftar, diharapkan datang untuk melakukan pemilihan ulang sesuai waktu yang ditentukan KPU. PSu dilakukan dengan surat suara yang baru. Pihaknya juga sudah membentuk dua tim yang akan ditempatkan di lokasi untuk mengawasi sejak pemilihan hingga penghitungan suara.
“Semoga PSU yang dilaksanakan nantinya berjalan lancar dan tidak ada kendala apa-apa saat pemungutan suara ulang,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin