ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 38 Gampong Meunasah Cut, Kecamatan Nisam, Selasa (23/4/2019).
PSU dilakukan setelah pengawas menemukan adanya sejumlah saksi yang mencoblos lebih satu kali pada pemilu Rabu, 17 April 2019.
Komisioner Panwaslih Aceh, Naidi Faisal, mengatakan pelanggaran di TPS 38 ini diketahui karena ada laporan dari pihak partai peserta pemilu, masyarakat, dan video yang tersebar di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya lantas melakukan tindak lanjut. Karena dinilai sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran makanya dilakukan PSU. Partisipasi masyarakat menurutnya juga turun. Bila sebelumnya ada 180 pemilih, di tahap dua ini hingga siang tadi baru 120 pemilih yang memberikan hak pilih.
“Untuk kekurangan itu sudah pasti, karena di setiap PSU itu pasti ada kekurangan, karena masyarakat sebagian sudah kembali melakukan aktivitasnya di luar daerah,” katanya.
Dia menambahkan, dari Panwaslih Aceh langsung turun ke lokasi untuk mengawasi dari pemungutan suara hingga penghitungan.
“Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara bakal dimasukkan dalam rekapitulasi susulan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PPK Nisam Nahyul Mauli, mengatakan pihaknya memastikan coblosan ulang di TPS setempat tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan.
“Di TPS 38 ini ada yang terdaftar di DPT 300 pemilih, hingga saat ini proses pemilihan ulang berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala,” tutupnya.
Seperti diketahui, KIP Aceh Utara menetapkan dua TPS di Aceh Utara yakni TPS 97 Desa Matang Ulim, Kecamatan Baktiya dan TPS 38 Desa Cut, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. PSU di dua TPS tersebut. PSU berlangsung dari pukul 07.00-13.00 WIB.[]
Editor : Ihan Nurdin