• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Makar dan People Power dalam Perspektif Hukum Indonesia

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 22/05/2019 - 01:38 WIB
di Artikel, OPINI
A A
ILustrasi. Dikutip dari iStockphoto.

ILustrasi. Dikutip dari iStockphoto.

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Rifki, SH,M.Kn*)

    Konteks pasca-penetapan kemenangan pilpres 2019 yang telah dilaksanakan oleh KPU kemarin, memunculkan polemik yang cukup dirasakan telah menggoncang kancah perpolitikan di Indonesia. Hal tersebut mengacu pada lahirnya istilah baru dalam hukum pidana yang mana sebelumnya hanya dikenal dengan sebutan makar dan bukan sebutan dengan istilah people power, seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 104 dan/atau 110 KUHP.

    Asal kata makar jika merujuk pada bahasa Belanda sebagaimana dianut oleh hukum Indonesia maka, kata makar berarti menyerang atau “anslag”, dalam arti yang sebenarnya terkait serang atau menyerang adalah terhadap pemerintah yang sah dan konstitusional secara legalitasnya tidak dapat dipungkiri lagi. Hal ini sungguh bertentangan dengan hukum seandainya perbuatan makar dilakukan, makar itu sendiri ialah harus dengan dukungan militer yang menguasai alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan pengerahan massa yang begitu banyak.

    Beranjak dari persoalan tentang istilah antara makar dan people power merupakan konteks yang berbeda pemahamannya. Ketika dihadapkan pada kedua istilah tersebut. People power mengandung makna suatu gerakan massa secara besar-besaran dengan tujuan melakukan perubahan kekuasaan atau politik di suatu negara di luar cara konstitusional yang ditentukan dalam konstitusi. Artinya gerakan massa ini tidak dalam artian melaksanakan makar atau serangan langsung kepada pemerintahan yang sah sebagaimana terdapat di dalam KUHP saat ini. Akan tetapi merujuk pada adanya otoritarian atau otoriter dalam kepemimpinan kekuasaan.

    Sosio Politik Perubahan

    BACAAN LAINNYA

    Teungku Muhammad Amin. Ketua Aliansi Pemuda Aceh. (Ist)

    Wacanakan Referendum, APA: Bek Tuwoe, Mualem Nyan Ketua Pembina Gerindra Aceh

    29/05/2019 - 11:39 WIB
    aceHTrend.com

    Ditemukan Senjata Berperedam, Kapolri Sebut Ada yang Ingin Ciptakan Martir pada 22 Mei

    22/05/2019 - 15:34 WIB
    Polisi dalam posisi siaga menghadapi massa dalam bentrok yang terjadi sejak Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia)

    Anies : 6 Orang Tewas, 200 Orang Luka-luka di Rusuh Jakarta 22 Mei Dini Hari Tadi

    22/05/2019 - 11:21 WIB
    Bentrok di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. @Viva/Ridho Permana

    Beredar Video Polisi Kejar dan Tembaki Massa Hingga Masjid

    22/05/2019 - 11:20 WIB

    Munculnya istilah people power pasca-pemilu 2019 dirasakan cukup membawa dampak. Secara politik maupun sosio politik perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat. Hal ini sungguh membuat berang pemerintahan incumbent dalam pilpress yang telah berlangsung. Misalnya masyarakat menganggap pemerintah saat ini telah tebang pilih terhadap proses hukum di mana semua lawan atau oposisi politik ditangkap secara cepat dan prosesnya juga cepat sedangkan koalisi tidak kunjung diproses oleh kepolisian ketika terjadi hal serupa yang dilakukan oleh oposisi ketika mengkritik pemerintah.

    Sosio politik perubahan yang menuntut keadilan yang sama terhadap perlakuan hukum saat ini, telah melatar belakangi lahirnya people power seperti yang telah didengungkan belakangan ini di kancah perpolitikan bangsa Indonesia.

    Istilah Makar dan People Power

    Makar dapat dikatakan bahwa sama dengan kudeta sedangkan people power hanya berkumpulnya massa yang menuntut keadilan atas adanya otoriter penguasa tanpa melibatkan militer atau senjata. Resiko makar adalah penjara seumur hidup atau diadili dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah people power tidak ditemukan rujukan hukum didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak tepat untuk membandingkan atau menyamakan istilah people power dengan Istilah makar yang selama ini berkembang di tengah masyarakat atau hukum pidana KUHP adalah sama pengertiannya.

    Menurut hemat saya, selama people power murni hanya seperti berkumpulnya massa tanpa anarki menuntut keadilah dan mengancam pemerintahan yang sah dan konstitusional. Namun ketika terjadi perbuatan tersebut dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan atau penggulingan maka tepatlah disamakan people power dengan makar. Sebaliknya maka tidaklah tepat untuk disebutkan sebagai perbuatan dengan kategori makar ketika penggulingan pemerintah yang sah tidak terjadi.

    *)Penulis adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen.

Tag: makaropini dosen Bireuenpeople power
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pesan Nova ke Anak Yatim: Tetap Optimis dan Dekatkan Diri dengan Allah

Selanjutnya

Remaja dan Pengaruh Kelompok Sosialnya

BACAAN LAINNYA

Ilustrasdi dikutip dari website seni.co.id.
Jambo Muhajir

Kolom: Pelacur

Kamis, 14/01/2021 - 18:47 WIB
Fitriadi.
Artikel

Sekolah Butuh Pemimpin atau Pimpinan?

Rabu, 13/01/2021 - 09:26 WIB
Ilustrasi tewasnya Abrahah dan pasukan gajahnya saat akan menghancurkan Ka'bah / kicknews.today
Pandemi, Sejarah, dan Kebijakan

LMC (75): Era Islam Klasik, Wabah, dan Peradaban

Selasa, 12/01/2021 - 11:16 WIB
Liza Faradilla
OPINI

Kelas Online: Kesenjangan Baru Sosial Ekonomi

Senin, 11/01/2021 - 07:00 WIB
Sayuti.
Celoteh

Reshuffle Kabinet dan Kemenangan Nalar

Sabtu, 09/01/2021 - 11:15 WIB
Zulfadhli Kawom. [Ist]

Lheuh keu Saman Gop

Jumat, 08/01/2021 - 15:46 WIB
Syamsiah Ismail.

Etos Kerja ala Pengawas Sekolah 4.0

Rabu, 06/01/2021 - 13:18 WIB
Tgk Angkasah
OPINI

Membentuk Karakter Siswa Selama Pandemi

Selasa, 05/01/2021 - 10:15 WIB
Muhajir Juli.
Jambo Muhajir

Aceh, Narkoba dan Cinta

Senin, 04/01/2021 - 13:57 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Pratiwi Dwiyana Ning Tyas.

Remaja dan Pengaruh Kelompok Sosialnya

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, Kamis (14/1/2021) mendapatkan suntikan pertama vaksin Sinovac Covid-19. Foto/Anadolu Agency.

    Presiden Erdogan Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolom: Pelacur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Dana untuk OKP/Ormas, Uang Tutup Mulut Agar Tak Kritik Carut – Marut Kinerja Nova Atasi Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

Santri kelas III akuntansi SMK Entrepreneur Darussalam, Minggu (16/1/2021), menanam jagung di lahan pertanian milik dayah. Foto/Ist.

Thalabah Dayah Entrepreneur Darussalam Tanam Jagung dan Sayuran di Lahan Percontohan

Muhajir Juli
16/01/2021

Koordinator MaTA, Alfian.
Politik

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

Muslem Hamdani, Ketua Pergunu Provinsi Aceh. Foto/Ist.
Pendidikan

Pergunu Aceh Dukung Instruksi Kadisdik Baca Doa Tulak Bala

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.