ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Ombudsman mendorong Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan segera merealisasikan pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar. Terkait dengan permasalahan pengadaan tanah yang selama ini menjadi hambatan pembangunan tersebut, sehingga pelaksanaan tertunda hingga dua tahun, Ombudsman RI Aceh meminta keterlibatan aktif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk menyelesaikannya.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin, di Kantor Ombudsman Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/5/2019).
“Rapat kordinasi ini dilakukan karena Ombudsman RI Aceh menerima laporan masyarakat terkait masalah ganti rugi tanah pada bulan Maret lalu. Setelah Ombudsman Aceh mencermati dan melakukan investigasi lapangan, ternyata ada dua masalah yang bisa diselesaikan secara bersamaan sehingga kami harus mengundang multipihak untuk membahas masalah ini guna menemukan solusi yang tepat dan cepat,” ujar Taqwaddin melalui keterangan tertulis kepada aceHTrend.
Dua masalah dimaksud tersebut, yaitu masalah ganti rugi lahan dan masalah tertundanya pelaksanaan pembangunan. Terkait hal itu Ombudsman melakukan mekanisme rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Peserta rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berserta jajarannya, Dinas Pertanahan, Inspektorat, dan Biro Hukum. Selain dari Pemerintah Aceh, juga hadir dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala DKP Aceh Besar, dan SPMU Ladong.
“Dalam perspektif pelayanan publik, menunda pelaksanaan pembangunan Politeknik Perikanan berpotensi menimbulkan dugaan malaadaministrasi berupa penundaan berlarut, karena dananya sudah tersedia yang begitu besar, tapi belum juga dimulainya pembangunan karena adanya kendala ganti rugi yang bersifat keperdataan,” ujarnya.
Padahal, dana ganti rugi tersebut sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sehingga seharusnya pembangunan perguruan tinggi tersebut sudah bisa dimulai. Karenanya, dalam rakor tersebut Ombudsman melibatkan baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Dan, Alhamdulillah rapat ini telah menghasilkan kesimpulan yang produktif demi pembangunan Politeknik Perikanan di Aceh Besar,” katanya.[]
Komentar