• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pengelolaan Dana Kelurahan Harus Transparan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 18/06/2019 - 13:26 WIB
di OPINI
A A
Badiul Hadi

Badiul Hadi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Badiul Hadi*

Beberapa tahun terakhir pemerintah mulai serius melawan ketimpangan sosial antara kota dan desa. Jamak diketahui, jika bicara desa maka yang muncul adalah potret buruk kemiskinan. Penting dipahami selama ini negara alpa pada desa, negara lebih mementingkan ego ketimbang memberikan ruang berinovasi pada desa, karena semua diatur dari atas.

Baru lima tahun terakhir, negara menunjukkan keberpihakan dan mengalokasikan anggaran melalui program Dana Desa untuk mendorong percepatan pemerataan pembangunan, menggerakkan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana Desa secara perlahan tetapi pasti telah mengubah paradigma pemerintah dalam memandang desa, pemerintah menjadikan desa hanya pelengkap administrasi, saat ini desa sudah dianggap sebagai pilar utama pembangunan nasional setidaknya dengan jargon “membangun Indonesia dari pinggiran”.

BACAAN LAINNYA

Badiul Hadi

Jalan Lurus Dana Kelurahan

24/10/2018 - 11:40 WIB

Dana Desa menjadi produk paling nyata keberpihakan pemerintah pada desa, selain juga karena faktor kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kurun waktu lima tahun (2015-2019) sejak diundangkan, Dana Desa terkucur mencapai Rp257 triliun. Besarnya anggaran menjadi tolok ukur komitmen keberpihakan, tidak hanya pepesan kosong Dana Desa mampu menghadirkan perubahan di desa, baik perubahan fisik maupun nonfisik. Infrastruktur satu di antara banyak perubahan di desa.

Berdasarkan laporan yang dirilis pemerintah sampai dengan akhir tahun 2018, terbangun 158,619 kilomenter jalan desa, 6,931 unit pasar desa, 14,770 kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), 942,902 unit layanan air bersih, 8,206 unit pondok bersalin desa (polindes), 48,694 unit PAUD, dan 18.476 unit Posyandu. Dana Desa juga diklaim sudah mampu menurunkan angka kemiskinan di perdesaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2018 mencapai 15,81 juta jiwa atau 13,2% dari total penduduk. Angka ini mengalami penurunan 1,29 juta jiwa, dari periode Maret 2017 yang mencapai 17,10 juta jiwa.
Data di atas setidaknya menunjukkan kebijakan Dana Desa tidak salah arah dan sudah tepat untuk mewujudkan keadilan sosial. Namun, perlu diketahui juga pengelolaan Dana Desa selama ini bukan tanpa masalah. Data dari Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa menunjukkan, samapai akhir tahun 2018 ada sebanyak 14.291 pengaduan, yang dapat ditindaklanjuti sebanyak 5.067 pengaduan. Sedangkan sisanya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak lengkap/jelas.

Dari sekian banyak pengaduan terdapat 1.371 pengaduan kasus pelanggaran Dana Desa. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 181 kasus korupsi Dana Desa diproses melibatkan 184 tersangka. Termasuk 141 kepala desa. Sedangkan berdasar data hasil analisa Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Per Semester I tahun 2018, penyimpangan Dana Desa mencapai Rp40,6 miliar.

Dana Kelurahan

Melihat perkembangan desa saat ini, wajar jika Kelurahan merasa cemburu dan menginginkan negara memberi perhatian sama dengan desa. Toh secara peran dan fungsi kelurahan memiliki peran dan fungsi yang sama dengan desa, meski secara administratif beda. Keluhan dan aspirasi kelurahan selanjutnya disampaikan Assosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), saat bersilaturahim dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, 23 Juli 2018. Para wali kota meminta pemerintah pusat tidak hanya mengalokasikan Dana Desa, tetapi juga dana khusus untuk kelurahan karena persoalan di perkotaan juga relatif kompleks.

Tidak hanya isapan jempol belaka, pemerintah merealisasikan tuntutan Keluarahan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, yang di dalamnya mencakup dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi kelurahan melalui Alokasi Dana Umum Tambahan.

Pasal 30 ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Dan ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dana Kelurahan juga dimaksudkan untuk percepatan pembangunan di tingkat kelurahan, mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia, menjaga keseimbangan percepatan pembangunan antara kelurahan dengan desa melalui pendanaan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, tanpa mengurangi komitmen kebijakan pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD.

Dana Alokasi Umum 2019 sebesar Rp417,9 triliun. Alokasi untuk Dana Kelurahan sebesar Rp3,0 triliun, dibagikan kepada 8.212 kelurahan di 410 kabupaten/kota. Pemerintah menentukan metode pengalokasian dihitung berdasarkan tiga kategori kinerja pelayanan dasar publik, yaitu kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan. Kategori baik terdapat 2.805 kelurahan di 91 kabupaten/kota, dengan besaran alokasi Rp352,94 juta per kelurahan; kategori perlu ditingkatkan ada 4.782 kelurahan di 257 kabupaten/kota dengan besaran alokasi Rp370,14 juta per kelurahan; dan kategori ketiga, sangat perlu ditingkatkan terdapat 625 kelurahan, di 62 kabupaten/kota dengan besaran alokasi Rp384,00 juta per kelurahan.

Penulis memandang Dana Kelurahan ini jangan sampai dipolitisir dan hanya sebatas pembagian anggaran. Setelah harapan kelurahan mendapatkan kucuran anggaran dari APBN sudah tercapai, saat ini pekerjaan pemerintahan kelurahan adalah mengelola amanah dana tersebut dengan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip-prinsip pengelolaan anggaran harus dikedepankan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Kelurahan harus dilakukan lurah bersama seluruh stakeholder kelurahan. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dan penyelewengan.

Dana Kelurahan juga harus direncanakan secara partisipatif, masyarakat harus dilibatkan secara aktif agar dana kelurahan dimanfaatkan dengan baik, efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.[]

*Penulis adalah Manager Riset Seknas FITRA

Editor : Ihan Nurdin

Tag: dana kelurahan
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Aminullah Sebut Destinasi Wisata Banda Aceh Makin Digemari Wisatawan

Selanjutnya

Harga Jual Sawit di Abdya Turun Jadi Rp450 Per Kilogram

BACAAN LAINNYA

Gunawan
Artikel

Mengenal Potensi Kecerdesan Anak

Senin, 19/04/2021 - 06:22 WIB
Sikat gigi. Ilustrasi.

Hati – hati, Menggosok Gigi Bisa Batalkan Puasa

Jumat, 16/04/2021 - 12:17 WIB
Mawar. Ilustrasi.

Bukan Hanya Batalkan Puasa, Senggama di Siang Ramadan Dendanya Sangat Berat

Kamis, 15/04/2021 - 16:23 WIB
M. Ikhwan. Dosen STAIN Meulaboh.
Artikel

Puasa dan Aktualisasi Ketakwaan

Kamis, 15/04/2021 - 06:03 WIB
Abu Rahman
OPINI

Peran Sekolah Swasta dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 14/04/2021 - 15:34 WIB
Foto:Instagram/eoktorina)
Artikel

Sie Reubôh Simbol Diplomasi Budaya dan Agama

Selasa, 13/04/2021 - 13:34 WIB
aceHTrend.com
OPINI

Menjadikan Ramadan Momentum Muhasabah Diri

Selasa, 13/04/2021 - 12:10 WIB
dr. Syarifah Nurakmal.
Artikel

Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan

Selasa, 13/04/2021 - 00:44 WIB
Tu Sudan.
Kolom

Kolom: Suka Pamer

Sabtu, 10/04/2021 - 16:48 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ilustrasi @bisnis.com

Harga Jual Sawit di Abdya Turun Jadi Rp450 Per Kilogram

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
SPECIAL

Pentingnya Meluruskan Niat dalam Beribadah

Teuku Hendra Keumala
21/04/2021

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.