• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dua Kesalahan Fatal LKPJ Bupati Pidie

Muhajir JuliMuhajir Juli
Sabtu, 22/06/2019 - 12:42 WIB
di BERITA, Politik
A A
Asisten III Pemerintah Aceh Kamaruddin Andalah (tengah) saat mengikuti tes urine yang digelar oleh BNNP Aceh. (Ist)

Asisten III Pemerintah Aceh Kamaruddin Andalah (tengah) saat mengikuti tes urine yang digelar oleh BNNP Aceh. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Asisten III Pemerintah Aceh kamaruddin Andalah, Sabtu (22/6/2019) mengatakan terdapat dua kesalahan fatal dalam penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie tahun 2018, yang disampaikan kepada DPRK setempat pada 20 Juni 2019.

Menurut birokrat senior itu, kesalahan fatal pertama adalah LKPJ tidak ditandatangani oleh bupati selaku kepala daerah. secara aturan LKPJ kepala daerah harus ditandatangi oleh kepala daerah (bupati-red) sendiri.

Karena yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kepala daerah. Maka bupati wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Mendagri melalui gubernur. Selanjutnya LKPJ disampaikan oleh bupati kepada DPRK selanjutnya Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah (IPPD) disampaikan oleh bupati kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media cetak atau elektronik.

“Maka penandatangan laporan tersebut harus bupati langsung. Tidak boleh ditandatangani oleh wakil bupati, kecuali bupati berhalangan tetap atau berhalangan sementara,” terang Kamaruddin Andalah.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

20/04/2021 - 13:43 WIB
Mopti, Mali.

Saling Bunuh Antar Dua Kelompok, 40 Warga Mali Dilaporkan Tewas

20/04/2021 - 05:37 WIB
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes, membuka rapat koordinasi yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur terkait lainya, untuk membahas langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengantisipasi wabah virus corona, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (06/03/2020)

Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

19/04/2021 - 11:39 WIB

Ia melanjutkan, pengertian berhalangan sementara adalah suatu keadaan bupati tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit dalam waktu lama, sedang mengikuti pendidikan/kursus dalam waktu lama, cuti di luar tanggung jawab negara, sedang menjalankan ibadah haji atau keadaan lainnya yang tidak dapat melaksanakan tugas sama sekali.

“Hal yang demikian baru dapat ditandatangani oleh wakil bupati atas nama bupati. Kalau sekedar membaca LKPJ dalam rapat paripurna DPRK tidak masalah,” katanya.

Setengah bertanya Kamaruddin kemudian mengatakan, apakah Bupati Pidie saat ini dalam keadaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara? Karena LKPJ kepala daerah merupakan hal yang strategis dan prinsipil dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apabila bupati tidak menyampaikan laporan tersebut dapat diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat melalui Mendagri.

Aturan tersebut diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil bupati tidak berwewenang menandatangani kebijakan daerah yang bersifat strategis dan prinsipil seperti qanun, peraturan bupati dan LKPJ, karena wakil bupati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada bupati selaku kepala daerah.

Kesalahan fatal kedua adalah menggunakan stempel Gubernur Aceh pada naskah dinas Pemkab Pidie. Ini disebabkan tidak hati-hatinya petugas dan kurang pengawasan pejabat yang diberikan tugas atau kewenangan untuk itu.

“Tidak boleh ada stempel gubernur pada lembaga lain, hal ini dipahami oleh semua pihak termasuk aparat di Pemkab Pidie. Maka patut diduga ada unsur kesengajaan penyalahgunaan stempel Gubernur Aceh,” duganya.

Kamaruddin berharap kasus LKPJ Pidie menjadi pelajaran bagi jajaran pemerintahan di Aceh. Harus ekstra hati-hati dalam memproses administrasi pemerintahan, agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada semua pihak. “Apabila kita ASN bekerja secara tulus ikhlas dan kehati-hatian serta teliti, Allah akan melindungi kita, walau dalam badai sekalipun. Semoga menjadi renungan kita bersama,” imbuhnya.

Tag: #HeadlineKamaruddin Andalahlkpj pidiestempel gubernur aceh
Share346TweetPinKirim
Sebelumnya

Dua Murid SD Asal Aceh Singkil Wakili Aceh di OSN Yogyakarta

Selanjutnya

Buka Dialog Ukhuwah, Kadis Dayah: Hormati Kearifan Lokal Aceh

BACAAN LAINNYA

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Selasa, 20/04/2021 - 17:12 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Selasa, 20/04/2021 - 16:58 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Selasa, 20/04/2021 - 16:48 WIB
aceHTrend.com
BERITA

BPMA dan Medco Paparkan Kondisi Terkini Insiden Bau Gas di Aceh Timur

Senin, 19/04/2021 - 21:13 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro, SIK,MH, memusnahkan 50 Kg sabu, Senin (19/04/2021).
BERITA

Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu-Sabu

Senin, 19/04/2021 - 20:23 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Anggota Majelis Taklim Gampong Baharu Dapat Bimbingan Baca Al-Qur’an dari KUA Susoh

Senin, 19/04/2021 - 15:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Yayasan Hakka Aceh Bagikan Paket Sembako Ramadan untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 19/04/2021 - 14:45 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Jadi Pembicara Diskusi Iskada, Azwir Nazar Sebut Dai Harus Punya Visi dan Berwawasan Luas

Senin, 19/04/2021 - 12:17 WIB
Presiden InWCCA, Ns Edy Mulyadi M.Kep RN,WOC(ET)N
Hukum

Presiden InWCCA Minta Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dihukum Setimpal

Senin, 19/04/2021 - 11:23 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Buka Dialog Ukhuwah, Kadis Dayah: Hormati Kearifan Lokal Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

    Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Aceh Larang PNS & Tenaga Kontrak Ikut Bukber, serta Tak Boleh Pulang Kampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Sebagai Nabi ke-26, Perti Abdya Desak Polri Tangkap Jozeph Paul Zhang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH
BERITA

Membakar dan Menjual Mercon di Langsa akan Dikenai Sanksi Hukum

Syafrizal
20/04/2021

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar.
BERITA

DPRK Gelar Penyampaian LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020

Teuku Hendra Keumala
20/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kampus Bina Bangsa Getsempena Resmi Menjadi Universitas

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).
Hukum

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

Redaksi aceHTrend
20/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.