ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Muhammad Nur, mengaku kecewa dengan beredarnya foto lembaran LKPJ Pemkab Kabupaten Pidie yang berstempel gubernur Aceh dan menilai LKPJ tersebut cacat hukum.
Hal itu katanya telah membuat Pemerintah Kabupaten Pidie mendapat sorotan negatif dari publik. Apalagi kata dia, insiden salah stempel tersebut terjadi pada lembaran LKPJ yang notabenenya bukan sebagai bahan candaan sehingga bisa dimanipulatif.
Oleh karena itu, pembuat dan penggunaan stempel palsu tersebut harus segera diproses hukum karena menggunakan stempel palsu sebagai bentuk tindakan kejahatan hukum di Indonesia.
“Yang perlu dipahami kawan-kawan, LKPJ tersebut bukan bahan candaan, LKPJ tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas penggunaan uang rakyat,” kata Muhammad Nur melalui siaran pers, Jumat (22/6/2019).
“Ini bukan kealpaan, ada tiga paraf dan satu tanda tangan, ini bentuk kejahatan dan praktik malaadministrasi yang kedua kali sehingga menjatuhkan marwah Kabupaten Pidie secara holistik, terstruktur, masif, dan sestematis setelah isu pepoyles power,” katanya.
Ia mengaku kecewa melihat Pemerintah Kabupaten Pidie selama ini karena dijadikan sebagai bahan candaan dan olok-olokan di seluruh Aceh.
Jubir JARA meminta Pemkab Pidie proaktif melakukan audit investigasi terhadap pelanggaran tersebut dan segera melakukan permintaan maaf karena kealpaan Pemkab Pidie tersebut dinilai telah menyakiti hati masyarakat.[]