ACEHTREND.COM, Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2017.
“Benar, tadi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRK Abdya,” ungkap Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman kepada sejumlah wartawan, Selasa malam (16/7/2019).
Radiman mengatakan, pemeriksaan terhadap lima anggota dewan terhormat tersebut untuk memperoleh keterangan terkait dugaan SPPD fiktif. Ia juga menyebutkan, hari ini pihaknya akan memanggil sejumlah anggota dewan lainnya untuk dimintai keterangan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kajari Abdya, Abdur Kadir menyebutkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRK setempat.
Terendusnya kasus itu setelah BPK RI Perwakilan Aceh menemukan adanya temuan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih. Sebelumnya, penyidik Kejari juga sudah meminta keterangan dari sekretaris dewan, sekda Abdya, kepala keuangan, dan sejumlah saksi lainnya di lembaga DPRK.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar