ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) siang tadi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap Raqan Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik, Kamis (18/7/2019).
Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda selaku pimpinan DPRA dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Komisi IV DPRA yang diketuai Tgk H. Anwar Ramli yang telah menyelesaikan pembahasan raqan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang secara intens terlibat dalam pembahasan raqan tersebut.
Sulaiman Abda mengatakan, lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU di atas, dinilai sangat penting dalam memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk memastikan dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui ketersediaan informasi publik yang dapat diakses oleh semua pihak, sehingga memberi peluang kepada semua pihak untuk berperan serta dalam pembangunan serta keputusan-keputusan atas kebijakan publik,” ujar Sulaiman Abda.
Pemerintah Aceh katanya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi publik, namun belum mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik.
Selama ini pengelolaan informasi publik hanya diatur dengan peraturan gubernur dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan nasional, sementara beberapa hal mengenai pengelolaan informasi publik belum diatur dalam aturan atau qanun Aceh.
Di sisi lain, keberagaman dan kebebasan yang dimiliki masyarakat (publik) bak dua sisi mata uang. Di satu sisi merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya, di sisi lain keberagaman itu dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik dan polemik.
“Itulah sebabnya untuk mengelola kebebasan informasi tersebut, diperlukan qanun yang menjadi mediator untuk mengatasi potensi konflik dalam masyarakat, terutama konflik dalam sengketa informasi,” katanya.
Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi, informasi yang dapat diumumkan dan informasi yang dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID publik), kip, serta gugatan dan pidana.
“Rancangan Qanun Aceh ini juga merupakan bagian dari melaksanakan peraturan dan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua badan publik pemerintahan dan nonpemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan informasi publik,” ujarnya.
RDPU ini bertujuanuntuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar