• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Informasi Publik

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 18/07/2019 - 16:55 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) siang tadi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap Raqan Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik, Kamis (18/7/2019).

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda selaku pimpinan DPRA dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Komisi IV DPRA yang diketuai Tgk H. Anwar Ramli yang telah menyelesaikan pembahasan raqan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang secara intens terlibat dalam pembahasan raqan tersebut.

Sulaiman Abda mengatakan, lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU di atas, dinilai sangat penting dalam memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk memastikan dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui ketersediaan informasi publik yang dapat diakses oleh semua pihak, sehingga memberi peluang kepada semua pihak untuk berperan serta dalam pembangunan serta keputusan-keputusan atas kebijakan publik,” ujar Sulaiman Abda.

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

23/12/2020 - 10:07 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Aceh Ali Basrah Spd MM saat memberikan paparan dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Aceh, Seni (30/11/20) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.

Pasang Surut Hubungan DPRA Dan Gubernur Aceh, MYC Dan Proses Tender Jalan Terus?

01/12/2020 - 11:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian menlantik dan mengambil sumpah jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. @Humas Pemerintah Aceh

Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan oleh Mendagri, Ini Pidato Pertama Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh

05/11/2020 - 11:30 WIB
Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag (dua dari kanan) menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh periode 2020 – 2025 kepada pimpinan DPRA yang diterima oleh Ketua DPR Aceh H. Dahlan Jamaluddin, S.IP bersama Wakil Ketua, Safaruddin, S.Sos, MSP.

DPR Aceh Tetapkan Lima Calon Keanggotaan BMA 2020-2025, Ini Nama-Namanya

23/10/2020 - 17:09 WIB

Pemerintah Aceh katanya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi publik, namun belum mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik.

Selama ini pengelolaan informasi publik hanya diatur dengan peraturan gubernur dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan nasional, sementara beberapa hal mengenai pengelolaan informasi publik belum diatur dalam aturan atau qanun Aceh.

Di sisi lain, keberagaman dan kebebasan yang dimiliki masyarakat (publik) bak dua sisi mata uang. Di satu sisi merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya, di sisi lain keberagaman itu dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik dan polemik.

“Itulah sebabnya untuk mengelola kebebasan informasi tersebut,  diperlukan qanun yang menjadi mediator untuk mengatasi potensi konflik dalam masyarakat, terutama konflik dalam sengketa informasi,” katanya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi, informasi yang dapat diumumkan dan informasi yang dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID publik), kip, serta gugatan dan pidana.

“Rancangan Qanun Aceh ini juga merupakan bagian dari melaksanakan peraturan dan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua badan publik pemerintahan dan nonpemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan informasi publik,” ujarnya.

RDPU ini bertujuanuntuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPR Acehinformasi publik
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Keterbatasan Fisik Tak Halangi Semangat Nurfaizah Ajarkan Anak-anak Mengaji

Selanjutnya

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

BACAAN LAINNYA

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Senin, 18/01/2021 - 01:09 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Minggu, 17/01/2021 - 23:08 WIB
Ketua umum HMI Cabang Blangpidie terpilih Muhammad Azmi (Kanan) bersama ketua umum HMI demisioner, Mursalin.
BERITA

Muhammad Azmi Nakhodai HMI Cabang Blangpidie

Minggu, 17/01/2021 - 15:27 WIB
Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Minggu, 17/01/2021 - 10:53 WIB
Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Minggu, 17/01/2021 - 07:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustad Masrul Aidi, Lc: Menikah di Rumah Lebih Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Munzami HS. [Ist]
Politik

Lebih 1,9 Triliun Rupiah Dana Bansos di Dalam APBA 2020 Dikelola Secara Tidak Jelas

Muhajir Juli
18/01/2021

Dian Saputra. Mahasiswa asal Singkil.
MAHASISWA MENULIS

Catatan Kecil tentang Singkil

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

aceHTrend.com
Daerah

Gas dan Lumpur Menyembur Setinggi 6 Meter, Warga Ranto Peureulak Panik

Syafrizal
17/01/2021

Marzuki Yusuf. Ketua Ikatan Masyarakat Juli (Ikmali) Banda Aceh. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Pengurus Ikatan Masyarakat Juli di Banda Aceh Gelar Maulid

Muhajir Juli
17/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.