• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Informasi Publik

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 18/07/2019 - 16:55 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
DPR Aceh Gelar RDPU Raqan Pengelolaan Informasi Publik
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) siang tadi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap Raqan Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik, Kamis (18/7/2019).

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda selaku pimpinan DPRA dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Komisi IV DPRA yang diketuai Tgk H. Anwar Ramli yang telah menyelesaikan pembahasan raqan tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada eksekutif yang secara intens terlibat dalam pembahasan raqan tersebut.

Sulaiman Abda mengatakan, lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU di atas, dinilai sangat penting dalam memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk memastikan dan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui ketersediaan informasi publik yang dapat diakses oleh semua pihak, sehingga memberi peluang kepada semua pihak untuk berperan serta dalam pembangunan serta keputusan-keputusan atas kebijakan publik,” ujar Sulaiman Abda.

BACAAN LAINNYA

Wakil Ketua DPRA Diminta Perjuangkan Prasarana dan Sarana Pendidikan di Abdya

Wakil Ketua DPRA Diminta Perjuangkan Prasarana dan Sarana Pendidikan di Abdya

10/04/2021 - 11:40 WIB
Anggota DPRA Irawan Abdullah Serap Aspirasi dari Kepala Sekolah

Anggota DPRA Irawan Abdullah Serap Aspirasi dari Kepala Sekolah

10/04/2021 - 09:16 WIB
Jauhari Amin Minta Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Langsa

Jauhari Amin Minta Aparat Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Anak di Langsa

05/04/2021 - 11:45 WIB
Wakil Ketua DPRA Sebut Lemahnya Tenaga Pengajar Memperlambat Kemajuan Pendidikan Aceh

Wakil Ketua DPRA Sebut Lemahnya Tenaga Pengajar Memperlambat Kemajuan Pendidikan Aceh

03/04/2021 - 13:11 WIB

Pemerintah Aceh katanya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh telah mengatur tentang transparansi dan partisipasi publik, namun belum mengatur tentang mekanisme melaksanakan pelayanan informasi publik.

Selama ini pengelolaan informasi publik hanya diatur dengan peraturan gubernur dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan nasional, sementara beberapa hal mengenai pengelolaan informasi publik belum diatur dalam aturan atau qanun Aceh.

Di sisi lain, keberagaman dan kebebasan yang dimiliki masyarakat (publik) bak dua sisi mata uang. Di satu sisi merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya, di sisi lain keberagaman itu dinilai berpotensi besar menimbulkan konflik dan polemik.

“Itulah sebabnya untuk mengelola kebebasan informasi tersebut,  diperlukan qanun yang menjadi mediator untuk mengatasi potensi konflik dalam masyarakat, terutama konflik dalam sengketa informasi,” katanya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Informasi Publik ini nantinya mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi, informasi yang dapat diumumkan dan informasi yang dikecualikan, pengelolaan informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID publik), kip, serta gugatan dan pidana.

“Rancangan Qanun Aceh ini juga merupakan bagian dari melaksanakan peraturan dan perundang-undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab semua badan publik pemerintahan dan nonpemerintah dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan serta memberikan pelayanan informasi publik,” ujarnya.

RDPU ini bertujuanuntuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang antara lain menyatakan “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi”.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPR Acehinformasi publik
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Keterbatasan Fisik Tak Halangi Semangat Nurfaizah Ajarkan Anak-anak Mengaji

Selanjutnya

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

BACAAN LAINNYA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Selasa, 13/04/2021 - 04:34 WIB
Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Senin, 12/04/2021 - 22:20 WIB
Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi
BERITA

Mitra Binaan PT Bukit Asam Diajak Belajar Kopi ke Gayo dan Brastagi

Senin, 12/04/2021 - 18:00 WIB
Logo Kementerian PUPR/FOTO:brandsoftheworld.com.
Banda Aceh

Yuk Daftar, Rekrutmen Tenaga Fasilitator BSPS Provinsi Aceh 2021

Senin, 12/04/2021 - 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid – 19

Ahli: Niatkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Sebagai Ibadah

Senin, 12/04/2021 - 08:52 WIB
KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Senin, 12/04/2021 - 01:12 WIB
Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Minggu, 11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 11/04/2021 - 23:03 WIB
Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang
BERITA

Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang

Minggu, 11/04/2021 - 21:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonmuslim di Sabang Diminta Jaga Toleransi dan Hormati Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Halimon Pidie – Gunong Aulia dan Cerita Mistis Yang Melegenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota
BERITA

Tujuh Bulan Gaji Aparatur Desa di Subulussalam Belum Cair, Anggota Dewan Minta Perhatian Wali Kota

Nukman Suryadi Angkat
13/04/2021

Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan
Artikel

Aceh Butuh Banyak Darah, Ayo Kita Donasikan

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Minum Obat Selain dengan Air Putih, Amankah?
Ramadhan Karim

Cara Minum Obat 3×1 dan Puasa Tidak Batal

Redaksi aceHTrend
13/04/2021

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang
Daerah

Seorang Nenek di Langsa Bunuh Diri di Hari Makmeugang

Syafrizal
12/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.