ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, rokok ilegal, dan senjata api di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019).
Kepala Kejari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Januari-Juli 2019.
Ali memaparkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 267,86 gram sabu-sabu dengan 19 perkara, 1.707,12 gram ganja terdapat 6 perkara. Barang bukti ini bagian terkecil yang sebelumnya sudah dimusnahkan oleh pihak penyelidikan kepolisian.
Sedangkan barang bukti lainnya yaitu rokok merek Luffman dengan satu perkara sebanyak 104 karton. Sebelumnya juga sudah dimusnahkan sebanyak 90 karton di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhokseumawe, sedangkan sisa 14 karton kembali dimusnahkan hari ini.
Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di-blender dan dicampur bahan kimia lainnya, kemudian dibuang ke dalam saluran air. Sedangkan barang bukti daun ganja kering dan rokokmerek Luffaman dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu juga ada senjata dari satu perkara yang ditangani, terdiri atas tiga senjata rakitan menggunakan peluru AK 47, satu air soft gun, dan satu pistol korek api, serta 11 butir amunisi. Semuanya dimusnahkan dengan cara dipotong.
Dia menambahkan masih banyak barang bukti yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dilakukan eksekusi. Jika dibanding dengan tahun lalu, barang bukti yang diamankan cenderung menurun, namun tidak sinifikan.
“Jika dihitung dengan kuantitas, apalagi yang masuk kemarin ada 53 kg sabu-sabu itu naik, namun dari jumlah perkara ada penurunan,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin