• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Polisi Geledah Pabrik Ekstasi di Sawang Aceh Utara

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Kamis, 18/07/2019 - 20:20 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol MUH. Anwar. R, S.H, S.I.K didampingi Ka Lapfor Cab Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi, M.Si, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto SIK dan Kasat Resnarkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya mengerakan konferensi pers terkait pengungkapan home industry tempat produksi narkotika di Mapolres Lhokseumawe. @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol MUH. Anwar. R, S.H, S.I.K didampingi Ka Lapfor Cab Medan Kombes Pol Wahyu Marsudi, M.Si, Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto SIK dan Kasat Resnarkoba, Iptu Zeska Julian Wijaya mengerakan konferensi pers terkait pengungkapan home industry tempat produksi narkotika di Mapolres Lhokseumawe. @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggeledah sebuah gubuk yang dijadikan sebagai “pabrik” untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi di Gampong Alu Garot, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (15/7/2019).

Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muh Anwar dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe siang tadi mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Hasil penyelidikan di lapangan baru satu tersangka yang berhasil diringkus, yakni MI (19), yang berasal dari Kecamatan Muara Satu. Ketika itu tersangka sedang melakukan transaksi jual beli pil ektasi.

Saat digeledah, petugas menemukan 2 ribu pil ekstasi dalam saku celananya, serta tepung yang diduga bahan baku membuat pil tersebut. Dari pengakuan MI, kata Anwar, tersangka tidak bekerja sendiri melainkan ada rekannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial B, J, dan D.

Kemudian petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mendatangi sebuah gubuk di Desa Alu Garot. Menurut keterangan MI, kata Anwar, obat sejenis pil ekstasi itu dibuat dengan alat tradisional.

BACAAN LAINNYA

Teuku Hamid Azwar

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

17/04/2021 - 10:02 WIB
Bus JRG. Ilustrasi.

Lempari Bus JRG, Tiga Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

16/04/2021 - 11:08 WIB
Riki Akbar (kiri) alias Abu Malaya, dan Nova Iriansyah (kanan). Mereka bertemu di ruang virtual sidang Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis (15/4/2021) dalam dugaan pencemaran nama baik dan SARA di media sosial. foto:Ist.

Nova Iriansyah Merasa Nama Baiknya Dicemarkan oleh Abu Malaya

15/04/2021 - 14:48 WIB
Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman/FOTO/Bank Aceh.

Tingkatkan Produk Layanan, Bank Aceh Luncurkan Kartu Debet

13/04/2021 - 17:36 WIB

Dari hasil penggeledahan itu tim berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah blender, dua wadah plastik, satu talam besi, satu batang balok kayu, satu batang kayu berbentuk kubus, satu buah baut, satu besi, dua lembar kertas obat sakit kepala, dua buah terong berduri dan bahan-bahan dasar pembuatan ekstasi lainnya.

Tersangka mengaku praktik terlarang itu sudah dilakukan selama lima bulan terakhir, sedangkan tempat produksi pil ekstasi itu milik bersama. Tiga DPO lainnya ada yang menjadi pemberi modal, pemasok bahan-bahan, dan bertugas sebagai pembuat serta mengedarkan. MI sendiri bertugas rangkap sebagai pembuat dan pengedar.

Mereka sudah pernah memproduksi obat tersebut sebanyak 3 ribu butir, bahkan sudah didistribusikan ke provinsi lain, yakni Lampung dan Medan (Sumatera Utara). Sedangkan 2 ribu butir yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan di Aceh.

“Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 113 ayat (2), 114 ayat (2), dan 115 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara dengan denda paling banyak 1 miliiar,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #Headlinenarkobapabrik ekstasi
Share5738TweetPinKirim
Sebelumnya

Kejari Lhokseumawe Musnahkan BB Narkotika dan Senjata Api

Selanjutnya

5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh Utara

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Istri Anggota Dewan Abdya Santuni Warga Kurang Mampu 

Minggu, 18/04/2021 - 21:46 WIB
Ketua Tim Safari Ramadan, Ir Cut Huzaimah MP, saat menyerahkan bantuan untuk sejumlah anak yatim di Langsa, Sabtu malam (17/4/2021).
BERITA

Tim Safari Ramadan Pemerintah Aceh Santuni Anak Yatim di Langsa

Minggu, 18/04/2021 - 12:19 WIB
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Langsa, Cut Bang Marzuki Hamid, foto bersama peserta kontingen Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR), Sabtu  malam (17/4/2021).
BERITA

Marzuki Hamid Lepas 32 Kontingen Musabaqah Tunas Ramadhan ke Singkil

Minggu, 18/04/2021 - 11:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Kerja Sama Dengan PT Aini Sejahtera Produksi Air Minum Wakaf

Sabtu, 17/04/2021 - 22:31 WIB
Ilustrasi
BERITA

Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Sabtu, 17/04/2021 - 22:14 WIB
Staf Klinik Keluarga saat membagikan takjil kepada masyarakat, Jumat (16/4/2021) sore.
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Sabtu, 17/04/2021 - 21:55 WIB
Ilustrasi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Sabtu, 17/04/2021 - 05:28 WIB
Salah satu titik lokasi tambang emas di Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat. @dok YARA
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17/04/2021 - 05:09 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ibu-Ibu DW Sekretariat DPRK Banda Aceh Bagikan Takjil untuk Warga

Sabtu, 17/04/2021 - 04:41 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Dua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 18 Juli 2019 @aceHTrend/Mulyadi Pasee

5 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh Utara

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Ilustrasi

    Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok. Foto: Humas Pemkot Banda Aceh.
MAHASISWA MENULIS

Menyoal Kebiasaan Merokok Pelajar SMP di Alue Kaol, Rantau Selamat

Redaksi aceHTrend
19/04/2021

Gunawan
Artikel

Mengenal Potensi Kecerdesan Anak

Redaksi aceHTrend
19/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Istri Anggota Dewan Abdya Santuni Warga Kurang Mampu 

Masrian Mizani
18/04/2021

Alya Amira
BUDAYA

[Puisi] Bertualang di Bulan Ramadan

Redaksi aceHTrend
18/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.