ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Sebanyak 2.635 korban pelanggar HAM di Aceh selama masa konflik dari 14 kabupaten/kota di Aceh sudah memberikan kesaksiannya kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Ketua KKR Aceh Afridal Darmi dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Kesaksian (RDK) di Gedung DPRK Aceh Utara, Rabu (17/7/2019) mengatakan, semua hasil kesaksian dan pandangan para ahli akan dirumuskan kembali dan membangun komunikasi dengan pemerintah setempat, untuk mencari format reparasi/pemulihan secara konprehensif kepada para korban.
“Kami juga akan menggali kemungkinan-kemungkinan rekonsiliasi, tadi juga para ahli mengatakan ada semangat untuk melakukan pemulihan para korban konflik masa lalu di tingkat gampong, itu harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Afridar menambahkan, ada dua hal penting yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti setelah mendengar kesaksian dari korban dan pendapat atau pandangan dari para ahli, yakni mengupayakan reparasi untuk korban dan melakukan rekonsiliasi antara korban dengan pelaku pelanggaran HAM.
Terkait waktu untuk merealisasikan itu, Afridar mengatakan di sisa masa kerja mereka selama dua tahun lagi paling tidak pihaknya sudah menindaklanjuti hasil kegiatan RDK di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Dilihat dari semangatnya, pihaknya sangat yakin akan selesai melakukan reparasi korban konflik masa kerjanya yang akan habis dua tahun lagi, namun nanti kita lihat hasilnya. Jadi semangat dan momen seperti ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin