ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan pengesahan Raqan Aceh Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik paling lambat selesai pertengahan September 2019. Pihaknya akan menambung semua masukan hasil RDPU yang digelar pada Kamis (18/7/2019) untuk penyempurnaan.
“Ada beberapa hal yang diatur dalam raqan ini, dengan tujuan yang pertama untuk menjamin hak dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan pemerintah yang dampaknya ke publik,” kata Ketua Komisi IV DPRA, Tgk Anwar, saat ditanyai wartawan usai RDPU di DPRA, Kamis (18/7/2019).
Yang kedua, sambungnya, untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Aceh yang baik karena sifatnya sudah transparans, dan yang ketiga menjadi badan publik yaitu pemerintah dalam hal pelaksanaan, penyajian, dan penyebarluasan informasi untuk menghasilkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
“Itu menjadi tujuan kita melahirkan qanun ini, sedangkan ruang lingkup kita lahirkan qanun ini, itu ada badan publik, ada hak pemohon, yang kita atur di sini, ada informasi yang wajib disediakan, dan diumumkan, dan ada informasi yang dikecualikan di dalamnya, tidak semua informasi publik harus kita sajikan,” katanya.
Ia menambahkan, yang sifatnya untuk kemaslahatan orang banyak informasinya akan disajikan, tapi jika itu mencelakai orang banyak, maka tidak dipublikasikan. Hal itu juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, yang mana nanti dampaknya untuk kemaslahatan orang banyak, mana yang tidak.
Yang diatur di sini, lanjutnya, tentunya merujuk ke peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Undang-undang No 14 tahun 2008, karena sifatnya nasional, yang diatur secara karakter daerah itu diakomodir secara global.
“Kalau kita di Aceh diatur secara kekhususan, kita atur lebih berkreasi selama itu kebutuhan rakyat Aceh, tentu tidak bertentangan dengan aturan nasional,” katanya.
Target penyelesaiannya, sambung Anwar, untuk Prolega 2019, awal September dan paling telat pertengahan September, dan kalau Prolega tidak bisa diselesaikan oleh DPR periode sekarang, tentunya Prolega ini tidak bisa diselesaikan oleh DPR yang baru.
“Karena DPR yang baru perlu mekanisme dan tata tertib, dan hal itu akan memakan waktu, sehingga pengesahannya akan tertunda. Karena DPR yang baru nanti harus mengusulkan lagi pada tahun berikutnya, sehingga raqan ini di targetkan akan selesai di bulan September,” kata Anwar.[]
Editor : Ihan Nurdin