• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Walhi Imbau Warga Kawal Pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Sabtu, 20/07/2019 - 08:50 WIB
di BERITA, Lingkungan
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh Muhammad Nur, Jumat (19/7/2019) mengajak masyarakat untuk mengawasi pembangunan Pembangkit Listrik Tebaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Nagan Raya.

Seruan WALHI disampaikan karena Gubernur Aceh telah menerbitkan Keputusan Nomor 660/301/2019 Tentang Persetujuan kelayakan lingkungan hidup pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Nagan Raya 3 dan 4 (2×200 Megawatt) di Dusun Gelanggang Merak Gampong Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya untuk PT. Meulaboh Power Generation, pada 25 Februari 2019.

Keputusan ini dikeluarkan atas pertimbangan; telah dilakukan penilaian AMDAL pada tanggal 18 Januari 2019, penyampaian perbaikan AMDAL tanggal 23 Januari 2019, sebagaimana surat Ketua Komisi Penilai Amdal Aceh perihal rekomendasi hasil penilaian dokumen AMDAL, RKL dan RPL, nomor 660/002/I/Rekom/KPA/2019 tanggal 24 Januari 2019.

“Sekalipun dokumen AMDAL ditolak WALHI Aceh, PT. Meulaboh Power Generation mendapatkan Izin Lingkungan (IL) sebagai salah satu syarat pengurusan izin lainnya dan sudah dimulai kegiatan di lapangan.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

21/01/2021 - 16:33 WIB
aceHTrend.com

Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

20/01/2021 - 07:19 WIB
KIP Aceh menetapkan tahapan Pilkada 2022. Keputusan tersebut dibuat pada Selasa (19/1/2021) di Banda Aceh.

KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

19/01/2021 - 22:08 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

19/01/2021 - 16:03 WIB

Berdasarkan pantauan WALHI Aceh, saat ini pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya telah masuk pada tahap konstruksi. Artinya PT. Meulaboh Power Generation dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan wajib menjalankan AMDAL untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Hasil pantauan WALHI Aceh ditemukan fakta lapangan bahwa ada kegiatan yang kurang sesuai dengan mandat pengelolaan lingkungan dalam AMDAL, seperti truck pengangkutan material tidak ditutup sehingga berdampak pada pencemaran debu. Lokasi pekerjaan tidak dipagar tertutup, dan dampak penyiraman jalan membuat jalan berlumpur dan becek,” ujarnya.

Namun begitu, tambah Nur, pihak perusahaan sudah melakukan penyiraman dan menyapu jalan yang dilalui oleh truck pengangkut material setiap selesai perkerasan.

Kemudian meskipun sudah sampai pada tahap konstruksi, kegiatan pengadaan tanah di tahap pra konstruksi belum selesai dilakukan oleh PT. Meulaboh Power Generation. Sehingga masih ada warga yang belum terpenuhi haknya perihal ganti rugi lahan.

Selain itu WALHI Aceh juga mengatakan, hasil observasi mereka, ditemukan ada kegiatan yang tidak tersedia upaya pengelolaan dalam AMDAL sehingga berdampak pada lingkungan. Seperti penimbunan kolam dan pembuangan tanah gambut ke pemukiman penduduk. Meskipun kegiatan ini atas dasar permintaan masyarakat, namun cukup berbahaya terhadap lingkungan karena pengelolaan dampak tidak ikut dikaji dalam instrumen lingkungan, terlebih tanah gambut memiliki tingkat keasaman yang tinggi.

Dampak dari kegiatan pembukaan dan pematangan lahan (land clearing) telah terjadi luapan air laut (air pasang) ke lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Kondisi ini diakibatkan oleh pengerukan pasir di bibir pantai sehingga pengamanan pantai menjadi rusak. Air pasang tidak hanya menggenangi lokasi pembangunan PLTU 3 dan 4, namun juga masuk ke pemukiman penduduk.

“Seharusnya, PT. Meulaboh Power Generation wajib melaporkan kepada instansi teknis jika timbul dampak lingkungan di luar perencanaan dan prakiraan yang tercantum dalam AMDAL yang telah disetujui. Namun, hasil konfirmasi WALHI Aceh kepada bidang AMDAL dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya mereka justru tidak mendapatkan laporan atau pemberitahuan terkait sudah dimulainya pekerjaan fisik di lapangan. Di mana DLH Nagan Raya merupakan salah satu institusi dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pembangunan proye tersebut,” sebutnya.

WALHI Aceh juga mengakses informasi Izin Lingkungan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya oleh PT. Meulaboh Power Generation kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. Namun DLHK Aceh melalui surat balasannya nomor 555/3195-I disebutkan bahwa informasi sebagaimana dimohonkan, DLHK Aceh tidak menguasainya.

Dalam penggunaan material timbunan, PT. Meulaboh Power Generation harus menggunakan material galian c yang legal dan ramah lingkungan sebagaimana ketentuan Pergub Aceh No. 24 tahun 2009. Hal ini penting diperhatikan karena WALHI Aceh menduga material timbunan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan Pergub tersebut. Tidak hanya pemerintah Nagan Raya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum.

Untuk itu, WALHI Aceh mendorong pemerintah Nagan Raya untuk serius melakukan pemantaun pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan PLTU 3 dan 4 Nagan Raya. Begitupula halnya kepada PT. Meulaboh Power Generation untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan mandat AMDAL yang telah disetujui. (Ril)

Tag: #Headlinepltu bagai
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Essai: Bukan Haji Cowboy

Selanjutnya

Seorang Kakek di Abdya Dicambuk 117 Kali

BACAAN LAINNYA

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Jumat, 22/01/2021 - 10:43 WIB
Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Jumat, 22/01/2021 - 09:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
AS saat dieksekusi cambuk, Jumat, 19 Juli 2019 @aceHTrend/Masrian Mizani

Seorang Kakek di Abdya Dicambuk 117 Kali

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • aceHTrend.com

    Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Sekda Abdya, Drs. Thamrin. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Sekda Abdya: Penerapan E-Kinerja Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai 

Masrian Mizani
22/01/2021

Ilustrasi
LIFE STYLE

Kenaikan Listrik Selama WFH Bisa Ditekan, Begini Caranya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Dinkes Banda Aceh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Redaksi aceHTrend
22/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.