• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Satu Lagi Penyebar Hoaks Polisi Rekayasa Kasus Oknum Pimpinan Pesantren Ditangkap

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Minggu, 21/07/2019 - 13:55 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
Satu Lagi Penyebar Hoaks Polisi Rekayasa Kasus Oknum Pimpinan Pesantren Ditangkap

JM dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu, 21 Juli 2019. @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial JM (21) asal Bireuen yang diduga turut menyebar hoaks rekayasa polisi terkait kasus pelecehan seksual oleh oknum pimpinan dan guru dayah di Lhokseumawe. JM ditangkap di Banda Aceh pada Kamis (18/7/2019).

Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, melalui Kanit Tipiter Polres Lhokseumawe, Ipda Ahmad Anugrah Arif Pratama, menyebutkan JM ditangkap terkait perkembangan kasus penyebar berita hoaks, sedangkan satu orang lagi berinisal MS masih buron atau DPO.

Anugrah menjelaskan, awalnya MS mengirim pesan tersebut ke JM melalui chat pribadi, kemudian informasi itu diteruskan ke grup WhatsApp “Bidadari Syurga” sehingga beredar ke luar grup itu melalui tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap, yaitu HS (29), IM (19), dan NA (21).

“Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, meskipun sudah melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Untuk saat ini sudah empat tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus penyebaran berita hoaks tersebut,” ujar Ipda Ahmad Anugrah dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (21/7/2019).

BACAAN LAINNYA

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

12/04/2021 - 01:12 WIB
Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

11/04/2021 - 18:54 WIB
Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

11/04/2021 - 18:34 WIB
Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

11/04/2021 - 13:29 WIB

Empat tersangka itu berperan, JM mendapat informasi tersebut dari MS, melalui chat pribadi, kemudian JM  mengirim dan meneruskan informasi tersebut ke dalam grup WhatsApp Bidadari Surga.

“Terkait penyebaran berita hoaks itu menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada terganggunya proses penyelidikan terkait kasus pencabulan pimpinan dan guru salah satu pesantren di Kota Lhokseumawe,” katanya.

Kasus pelecehan seksual itu diduga dilakukan pimpinan pondok berinsial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26). Keduanya diduga melakukan pelecehan seksual kepada 15 orang santri.

Terkait perbuatannya, tersangka penyebar berita hoaks itu dikenakan pasal 15 Jo. Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #Headlinepencabulan di pesantrenpenyebar hoaksUU ITE
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Sebut TAPA Laksana ‘Anjing’, Karimun Usman Nilai Kautsar Tak Beretika

Selanjutnya

Uniknya Simeulue, Satu Pulau Ada Empat Penutur Bahasa Lokal

BACAAN LAINNYA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Minggu, 11/04/2021 - 23:21 WIB
Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Minggu, 11/04/2021 - 23:03 WIB
Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang
BERITA

Pemko Banda Aceh Libatkan Mahasiswa FKH USK untuk Memantau Penjualan Daging Meugang

Minggu, 11/04/2021 - 21:54 WIB
Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia
BERITA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 20:06 WIB
Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi
BERITA

Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Minggu, 11/04/2021 - 19:51 WIB
Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu
BERITA

Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu

Minggu, 11/04/2021 - 19:38 WIB
Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran
BERITA

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

Minggu, 11/04/2021 - 17:01 WIB
Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi
Nasional

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Minggu, 11/04/2021 - 11:22 WIB
FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia
Nasional

FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 08:57 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Uniknya Simeulue, Satu Pulau Ada Empat Penutur Bahasa Lokal

Uniknya Simeulue, Satu Pulau Ada Empat Penutur Bahasa Lokal

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Menikmati Aceh Dalam Sepiring Daging Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andri Maulana dan Irma Yunia Terpilih Sebagai Duta Mahasiswa Umuslim 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada
Politik

KIP Aceh Tidak Berwenang Tetapkan Penundaan Pilkada

Muhajir Juli
12/04/2021

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin
BERITA

Sambut Ramadan, Polres Subulussalam Berbagi Daging Meugang untuk Warga Miskin

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
BERITA

Jelang Ramadan, Wali Kota Subulussalam Sidak Pasar dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Nukman Suryadi Angkat
11/04/2021

Makmeugang; Cara Masyarakat Aceh Bergembira Menyambut Ramadan
BUDAYA

Makmeugang; Cara Masyarakat Aceh Bergembira Menyambut Ramadan

Redaksi aceHTrend
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.