ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mencabut pembekuan operasional Pesantren AN di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Muslem, menyebutkan secara resmi surat pencabutan pembekuan pesantren AN sudah dikeluarkan sejak Kamis (18/7/2019).
“Pencabutan itu dilakukan pemerintah demi berjalannya proses belajar para santri yang saat ini masih menjalankan proses pendidikan,” kata Muslim saat dijumpai di ruangan kerjanya, Minggu (21/7/2019).
Dia menjelaskan dalam perkembangan terakhir ada tiga kelompok yang menjadi pertimbangan pihaknya, yaitu wali santri dan para santri masih ingin anaknya belajar di pesantren tersebut, karena ada yang sudah berjalan dua dan tiga tahun.
Kedua, ada sebagian kecil ada yang ingin keluar dari pesantren tersebut, dan kelompok wali santri yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke pesantren itu, tidak melanjutkan kembali di ajaran baru tahun ini.
Dia menyebutkan, bagi santri yang pindah, Pemerintah Kota Lhokseumawe lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Syariat Islam dan Dayah Lhokseumawe memfasilitasi pemindahan tersebut.
Dia menjelaskan jika nanti ada kendala saat masuk ke sekolah atau pesantren lainnya, pemerintah akan membantu dan memfasilitasi pemindahan tersebut.
“Namun lumayan juga jumlah yang masih mau melanjutkan pendidikan di situ. Karena itu, kita ingin menjamin keberlangsungan anak-anak kita yang sekolah di situ. Maka sikap ini kami ambil,” kata Muslem.
Dia menambahkan yayasan itu sudah berjalan selama tiga tahun, bahkan juga sudah melahirkan anak-anak yang berprestasi, misalkan dulunya tidak bisa membaca ayat Alquran, kini sudah membacanya.
Sebelumnya diberitakan AI dan MY ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Keduanya ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi 15 santri yang diduga menjadi korban.[]
Editor : Ihan Nurdin