ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Pemerintah Aceh akan merealisasikan dana hibah dan bansos yang tercantum dalam APBA 2019. Total dana hibah dan bansos tersebut 1,857 triliun yang ditempatkan pada 18 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) plus BPKA.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, Rabu (24/7/2019) ketika menggelar konferensi pers di Biro Humas dan Protokoler Aceh.
Bustami menjelaskan, sebaran hibah dan bansos APBA 2019 ditempatkan antara lain pada Dinas Perkim Rp 970 miliar, Dinas Pendidikan Dayah sekitar Rp 481 miliar, Dinas Pengairan Rp 128 miliar, Dispora sekitar Rp 39 miliar, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 17,8 miliar dan Dinas PUPR Rp 15 miliar.
Selanjutnya Bustami juga menjelaskan, sebaran alokasi hibah tersebut merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Aceh dengan Pimpinan DPRA dan sudah dituangkan dalam Berita Acara pada 28 November 2018.
Bustami Hamzah melanjutkan, sedangkan sisanya sekitar Rp 1,244 triliun akan dilengkapi persyaratan dokumennya dan diusulkan kembali dalam rancangan APBA Perubahan 2019.
“Jadi tidak semua alokasi dana hibah dan bansos yang sebesar Rp 1,857 triliun itu tidak dapat direalisasikan. Sebagaimana sangkaan banyak pihak dalam pemberitaan di berbagai media massa belakangan ini. Contohnya untuk pembangunan sebanyak 5.969 unit rumah layak huni di Dinas Perkim sudah pada tahap penetapan hasil pemilihan penyedia melalui mekanisme e-katalog yang kemudian akan dilanjutkan dengan ikatan kontrak fisik pekerjaan,” ujar Bustami Hamzah. []
Editor: Muhajir Juli
Komentar