ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir. HT meminta 12 anggota DPRA asal Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe (Pasee) untuk mengadvokasi persoalan hukum yang dialami Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Munirwan yang saat ini ditahan di Mapolda Aceh.
Ia juga meminta DPRA memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus benih padi IF8 yang berujung pada ditetapkannya Munirwan sebagai tersangka hingga ditahan. Menurutnya, penetapan Munirwan sebagai tersangka dan penahanan ini merupakan kriminalisasi yang sangat luar biasa kepada petani di Aceh.
“Secara pribadi sangat menyesalkan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tgk Munirwan, seakan-akan apa yang dilakukan itu perkara kriminal besar,” kata Zubir HT kepada aceHTrend, Kamis (25/7/2019).
Dia menjelaskan, setelah mengetahui Tgk Munirwan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait benih padi IF8, pihaknya langsung melakukan pertemuan dengan anggota DPRK Aceh Utara.
“Kami tidak menyangka Dinas Pertanian Provinsi Aceh mengambil sikap tegas untuk menjobloskan salah seorang geuchik berprestasi di Aceh Utara ke dalam penjara lantaran persoalan pengembangan benih padi IF8,” jelasnya.
Meski begitu pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Polda Aceh. Harusnya kata dia, sebelum dilanjutkan ke proses pidana, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh harusnya bisa mendampingi dan menegur Munirwan, sehinga benih padi IF8 yang belum bersertifikasi itu tidak dikomersialkan secara luas.
“Kami meminta pemerintah provinsi khususnya Dinas Pertanian memberi keringanan atas masalah ini, misalnya dengan mencabut laporan dan kemuudian kasus ini diselesaikan secara damai,” katanya.
Ia sendiri katanya siap ke Banda Aceh agar bisa terlibat dalam proses mediasi tersebut. Sebelumnya diberitakan, Tgk Munirwan selaku Direktur PT Bumades Nisami yang juga Geuchik Meunasah Rayek, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8.
Penahanan Tgk Munirwan terkait dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan (memperdagangkan) secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).[]
Editor : Ihan Nurdin