ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Munirwan, Geucyik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, yang ditahan oleh pihak Polda Aceh.
“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Pak Geuchik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan,” kata Fauzi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Utara, Kamis, 25 Juli 2019.
Kata Fauzi Yusuf, sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Aceh Utara, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah.
Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara atas inovasi-invoasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan,” katanya.
Lanjutnya, pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.
“Kita atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh,” ujarnya.
Dia menyebutkan permasalahan yang menjerat Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak.
Geuchik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Munirwan, ditahan oleh penyidik Polda Aceh sejak Selasa, 23 Juli 2019, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus memperjual-belikan benih padi varietas IF-8 yang belum bersertifikat.[]
Editor : Ihan Nurdin