ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Menjalankan amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Gubernur tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, melaksanakan Workshop Pengembangan Model dan Mekanisme Pengawasan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada 25-26 Juli 2019 di Banda Aceh.
Ketua KPPAA Muhammad AR mengatakan, workshop ini dilaksanakan untuk memperkuat peran dan funsgi KPPAA dalam melakukan pengawasan yang lebih komprehensif dalam konteks pemenuhan hak dan perlindungan Anak di Aceh. Workshop diharapkan dapat menghasilkan instrumen pengawasan yang lebih kuat dan lebih memadai dalam menangkap persoalan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Aceh. Baik dalam sektor kebijakan, struktur pelayanan, dan rujukan maupun dalam implementasi di lapangan.
“Pengawasan merupakan salah satu tugas mendasar dan penting yang harus dijalankan KPPAA,” kata Muhammad AR.
Workshop dihadiri oleh lintas sektor lembaga pemerintah seperti Dinas PP dan PA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Syariat Islam, serta lembaga nonpemerintah seperti KAPHA, Balai Syura, dan Flower Aceh. Hadir juga tiga peserta dari KPPAD Provinsi Bali.
“Kehadiran KPPAD Bali, selain ikut memberikan sumbangsih saran dan penguatan workshop, juga untuk berdiskusi dan belajar banyak bersama lintas sektor pemenuhan hak dan perlindungan anak di Aceh,” katanya.
Workshop ini difasilitasi oleh Praktisi Perlindungan Anak Aceh, Taufik Riswan dengan narasumber utama dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. Serta narasumber lokal dari Dinas PP dan PA Aceh dan KPPAA.
“Hasil akhirnya adalah adanya instrumen pengawasan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang menjadi instrumen utama KPPAA,serta dapat digunakan oleh berbagai pihak dalam melakukan pengawasan partisipatif. Termasuk juga dapat dijadikan sebagai praktik baik secara nasional,” katanya melalui siaran pers.[]
Editor : Ihan Nurdin