ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Sentral Aktivis Dayah untuk Rakyat (SADaR) menilai Bupati Aceh Besar Mawardi Ali tidak memahami Syariat Islam, karena melarang Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda beroperasi selama 6 jam pada hari raya Iduladha dan Idulfitri.
Sekjend SADaR Miswar Ibrahom Njong, dalam rilisnya kepada aceHTrend, Sabtu (27/7/2019) mengatakan imbauan yang ditujukan kepada pengelola Angkasa Pura II tersebut sama sekali tidak merepresentasikan syari’at Islam, justru jika dilihat dari perspektif Maqashid Syar’iyyah, kebijakan Mawardi, malah melawan syari’at Islam itu sendiri.
“Alasan dikeluarkannya imbauan tersebut lemah. Tidak dapat dijadikan sebagai dalil kebijakan. Apalagi mengatasnamakan Syariat Islam. Jika alasannya karena aktivitas penerbangan pesawat menggangu kekhusyukan masyarakat dalam melaksanakan shalat id dan agar pekerja bandara bisa libur sejenak, maka akan muncul konsekuensi lain yang memerlukan konsistensi serupa dari Pemerintah Aceh Besar,” ujar Miswar.
Sebab kalau dua alasan itu dijadikan dasar kebijakan, maka setiap hari Jumat bandara juga harus tutup karena aktivitas pesawat mengganggu kekhusyukan ibadah Jumat. Malah setiap shalat lima waktu bandara juga harus tutup.
“Kami meyakini, imbauan dengan embel-embel syariat Islam tersebut memang sengaja dilemparkan ke publik demi menutupi skandal retaknya hubungan Mawardi dengan Wakil Bupati Waled Husaini. Apalagi di bawah kendali Mawardi, kondisi Pemerintahan Aceh Besar seperti pesawat auto pilot. Mengalami turbulensi pula. Jadi masyarakat tidak boleh lagi tertipu oleh politisi yang menutupi kegagalan kepemimpinannya dengan isu penegakan syariat Islam,” katanya.
Ia melanjutkan, Syari’at Islam, luas. Tidak sesempit yang dibayangkan Bupati Mawardi. Untuk memanifestasikan syar’iat Islam dibutuhkan dasar dan perangkat kajian yang komprehensif. Tidak cukup dengan asumsi yang kemudian yang dituangkan dalam surat imbauan. Itu sangat memalukan.
Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali menerbitkan surat bernomor 451/2019, tertanggal 24 Juli 2019 yang berisi imbauan seluruh maskapai yang melakukan lepas landas (take off) dan mendarat (landing) di Bandara Sultan Iskandar Muda, untuk menghentikan seluruh aktivitas pada saat hari pertama Idulfitri dan Iduladha mulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Mawardi juga mengimbau agar seluruh komunitas bandara dan kru pesawat melaksanakan shalat Idulfitri dan Iduladha di bandara atau di tempat masing masing.
Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung terwujudnya visi-misi Bupati Aceh Besar yakni terwujudnya masyarakat Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam bingkai syari’at Islam.
Namun demikian, alih-alih mendapatkan simpati publik, imbauan tersebut justru menuai protes, terutama di media sosial. Banyak pihak mempertanyakan imbauan tersebut. Tak kurang, jagat media sosial pun heboh, kebanyakan mengolok-olok kebijakan populis sang bupati. []