ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Badan Anggaran DPRA akan memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan kembali komitmen Pemerintah Aceh terhadap realisasi APBA 2019 karena waktu yang tersedia kian terbatas.
Anggota Banggar Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam konferensi pers di DPRA siang tadi mengatakan, terkait APBA 2019, Banggar DPRA sudah membahasnya sejak KUA-PPAS diserahkan, pengesahan APBA 2019 juga dilakukan tepat waktu supaya realisasi anggaran juga sesuai perencanaan. Namun kata Iskandar, dalam sebulan terakhir pihaknya masih menemukan adanya kendala di eksekutif.
“Karena dulu banyak pihak menganggap realisasi anggaran terlambat karena pengesahannya lambat, namun kali ini kita lakukan sudah tepat waktu, tapi masih ada kendalanya di eksekutif mengenai realisasi fisik dan realisasi keuangan,” kata Iskandar kepada wartawan.
Sementara terkait sengkarut Silpa 2019, pihaknya juga belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Aceh. Direncanakan saat Plt Gubernur sudah kembali dari Amerika, akan dimusyawarahkan kembali.
“Mengenai sengkarut Silpa mencapai Rp1,8 triliun di tahun 2019, kami belum menerima laporan resmi dari TAPA, karena itu kita akan mengundang Plt Gubernur dan tim TAPA untuk duduk bersama, mencari jalan keluar, dan menanyakan kembali komitmen eksekusi APBA dari tim TAPA,” katanya.
Sebelumnya lanjut Iskandar, saat pembahasan dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk anggaran 2019 DPRA sudah menanyakan komitmen TAPA mengenai pelaksanaan seluruh program kegiatan. Dari pihak eksekutif saat itu mengatakan tidak ada masalah.
“Kok kebetulan secara tiba-tiba dalam satu bulan ini muncul masalah, ternyata tidak ada program hibah bansos yang dieksekusi, masalahnya di mana, dari informasi yang kita dapatkan, ada Rp600 miliar lebih dari Rp1,8 triliun yang sedang proses eksekusi, kemudian sisanya ada Rp1,2 triliun lebih kenapa tidak bisa, kegiatannya apa saja yang bisa dan yang tidak, itu perlu ditanyakan kembali,” katanya.
Ia tambahkan, jika komitmen eksekutif sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, nanti akan dibahas kembali dalam APBA-P. Kondisi ini menurut Iskandar sangat disayangkan karena banyak harapan masyarakat untuk kegiatan dayah, masjid, balai pengajian, pembangunan rumah duafa, dan jalan di daerah tidak bisa dieksekusi sama sekali.
“Sehingga ini perlu komitmen bersama, kalau di DPRA tidak ada persoalan, makanya nanti komitmennya apakah kita nanti melaksanakan Qanun LHP BPK untuk menghitung Silpa. Kemudian, di pihak eksekutif, sejauh mana langkah-langkah yang mereka lakukan sekarang, apakah mereka sudah menyiapkan dokumen APBA-P atau belum,” sebutnya.
Menurutnya, Silpa perlu dihitung dulu, baru kemudian dibawa kedalam perubahan. Bila setelah dilakukan perubahan tetapi tidak bisa dieksekusi, ini yang menjadi masalah.
“Karena eksekutif, saat dipertanyakan legislatif di dalam rapat, selalu menyampaikan tidak ada masalah, clear, tapi kemudian masalah muncul di kemudian hari,” katanya.
Hingga saat ini kata Iskandar, eksekutif juga belum menyerahkan draf anggaran untuk APBA-P. Malah yang sudah diserahkan oleh eksekutif ke DPRA adalah KUA-PPAS untuk tahun 2020 melalui sekretaris dewan.
“Drafnya juga belum diserahkan, yang anehnya eksekutif selalu menyampaikan ke media, ini akan dibawa ke dalam APBA-P, tapi yang diserahkan ke DPR itu KUA PPAS untuk tahun 2020, yang diserahkan ke Sekwan, kemarin dua hari yang lalu, kita buat rapat pimpinan terbatas, untuk mengambil kesimpulan, karena kita menganggap yang lebih penting adalah menyelesaikan masalah sengkarut Silpa 2019,” sebutnya.[]
Editor : Ihan Nurdin