ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Rencana pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh oleh Pemerintah Aceh di bawah Dispora di kawasan Simpang Lima Banda Aceh terpaksa dihentikan. Pasalnya lokasi proyek tersebut beberapa hari lalu telah disegel oleh pihak Kodam Iskandar Muda. Penyegelan ini disebut-sebut karena persoalan hak kepemilikan tanah.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansah, mengatakan belum mengetahui perihal sejarah kepemilikan tanah yang berada di antara gedung bekas Pante Pirak dan kolam renang Tirta Raya tersebut. Saat dihubungi aceHTrend Minggu siang (28/7/2019), Darmansah mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua KONI Aceh, Muzakir Manaf yang saat ini sedang berada di luar Aceh.
“Itu saya tidak bisa komentar, kita nanti insyaallah setelah pulangnya Mualem, akan duduk bermusyawarah, saat ini kita hargai semua pendapat, semua pihak, nanti akan ada solusinya,” katanya.
Ditargetkan pembangunan kantor KONI Aceh akan dilakukan tahun anggaran 2019, namun harus dihentikan dulu sementara, karena belum ada kejelasan.
“Ya untuk sementara kita hentikan dulu, nanti kalau sudah ada kesepakatan kita akan lanjut lagi,” katanya.
Menurut Darmansah, ada seseorang yang datang ke kantor Dispora Aceh dan mengaku dari Kodam IM, memberitahukan perihal penyegelan tersebut.
“Ia sampaikan kepada saya, untuk sementara kami pasang security line, tapi pemuda tersebut tidak menyampaikan alasan tentang penyegelan tersebut,” kata Darmansah.
Menurutnya, karena sudah dipasang garis penyegelan, ia meminta kepada rekanan untuk menghentikan sementara waktu proses pengerjaan proyek itu.
“Penyelesaiannya kita tempuh jalur musyawarah, kita coba berunding dulu, sejauh ini belum dilakukan musyawarah karena harus menunggu ketua KONI dulu,” katanya.
Amatan aceHTrend, lokasi pembangunan yang telah dipasang seng telah dipasang pita segel bertuliskan do not cross. Sementara gerbangnya telah dirantai dan digembok.[]
Editor : Ihan Nurdin