• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

BA Siap Bertanggung Jawab Bila Nenek HJ Hamil

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Jumat, 02/08/2019 - 22:49 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhoksukon – BA (32) menyatakan siap bertanggung jawab bila nenek HJ (74) yang ditidurinya dengan dalih untuk mengobati itu berbadan dua. BA mengaku khilaf telah melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Saya khilaf dan saya tidak ada niat apa-apa, jika nanti korban hamil saya siap bertanggung jawab atas perbuatan itu,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (2/8/2019).

Dia juga mengaku tidak memperkosa korban secara paksa. Namun dilakukan atas persetujuan nenek tersebut dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di perutnya.

“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

BACAAN LAINNYA

Miswar Fuadi

Alpala Aceh Minta Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Abdya 

17/11/2020 - 10:17 WIB
ilustrasi

Dua Bocah Perempuan di Abdya Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bejat

13/11/2020 - 08:46 WIB
Sam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa, 13 Oktober 2020. @aceHTrend/Syafrizal

Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

14/10/2020 - 10:08 WIB
Ilustrasi

Nahas, Remaja di Idi Rayek Dirudapaksa Usai Ponselnya Dirampas

05/07/2020 - 17:19 WIB

Baca: Ini Modus Pria Beristri Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya. Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini ditangani Polres Aceh Utara.

Rezki menabahkan, berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini diharapkan semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan.

“Terkait perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kejahatan seksual
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Wow! Perempuan Ini Belah Duren dengan Cara Fantastis

Selanjutnya

Direktur PDAM Gunong Kila Belum Bisa Klarifikasi Temuan Pansus DPRK

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Minggu, 24/01/2021 - 18:55 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Minggu, 24/01/2021 - 16:26 WIB
Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Minggu, 24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Sabtu, 23/01/2021 - 20:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sabtu, 23/01/2021 - 20:06 WIB
Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Direktur PDAM Gunong Kila Rosi Padesi @aceHTrend/Masrian Mizani

Direktur PDAM Gunong Kila Belum Bisa Klarifikasi Temuan Pansus DPRK

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, pemilik Yalsa Boutique.
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Busana Muslim, Yalsa Boutique Optimis Diterima Pasar

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Syafrizal
24/01/2021

Nadya Ulfa
BUDAYA

Puisi-Puisi Nadya Ulfa

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Redaksi aceHTrend
24/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.