ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pihak PDAM Gunong Kila Abdya belum bisa memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di perusahaan itu. Direktur PDAM Gunong Kila, Rosi Padesi mengatakan, kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Abdya oleh Tim Pansus DPRK Abdya itu terjadi pada tahun 2017 dan pertengahan 2018 di bawah tanggung jawab pejabat lama.
“Pada dasarnya saya tidak bisa memberikan jawaban tepat terkait apa yang terjadi dari tahun 2017 hingga pertengahan 2018. Karena yang lebih tau itu adalah pejabat pada saat itu, yaitu Pj Direktur yang saat itu dijabat oleh Pak Efendi. Sementara saya baru menjabat sebagai direktur PDAM pada pertengahan bulan April 2019,” ungkap Rosi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/8/2019).
Namun demikian, ia mengakui sedang menelaah di bagian mana dan apa masalah yang terjadi, sehingga muncul dugaan penyimpangan di PDAM Gunong Kila.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pejabat lama terkait dengan pemeriksaan ini, dan terus mencari tau apa masalah yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Rosi juga menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan audit dengan akuntan publik terkait data keuangan 2018 yang telah diserahkan ke badan keuangan dan kemudian diteruskan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Terkait dengan pembengkakan anggaran sebesar Rp1,2 miliar untuk gaji karyawan, Rosi mengaku itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai direktur.
“Jumlah ini pun masih sama saat saya pertama masuk, jadi belum ada perubahan. Hingga saat ini anggaran Rp1,2 milar itu digunakan untuk 1 tahun dengan jumlah karyawan sebanyak 33 orang,” jelasnya.
Menurut Rosi, penyertaan modal dari pemerintah Abdya ke PDAM memang ada digunakan untuk opersional karyawan sejauh PDAM belum ada sumber pendapatan.
“Karena untuk mengoperasaikan PDAM belum punya pendapatan sendiri, jadi untuk bisa menjalankannya, ya dari penyertaan modal itu sendiri, kecuali PDAM sudah mempunyai pendapatan sendiri,” kata Rosi.
Kemudian, kata Rosi, pihaknya juga belum bisa mengacu sepenuhnya pada Peraturan Bupati tentang SOTK PDAM karena melihat kondisi kebutuhan.
“Kita belum mengarah ke perbup secara penuh, tapi sebagian itu masih kita kondisian untuk kebutuhan kita saat ini. Intinya kita sudah memetakan saat ini, bagian-bagian mana saja yang diperlukan tenaga kerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Rosi membantah, terkait jumlah anggaran penyertaan modal dari pemerintah daerah mulai tahun 2017 hingga 2018 yang mencapai Rp7 miliar lebih. “Penyertaan modal yang ada, tahun 2017 Rp3 miliar dan tahun 2018 Rp3 miliar serta tahun 2019 ini Rp2 miliar,” rincinya.
Dia juga menjelaskan, hingga saat ini sebagian masyarakat di Abdya sudah bisa menikmati air dari PDAM, seperti di Kecamatan Lembah Sabil, Tangang-tangan, Blangpidie dan untuk saat ini sedang fokus di Kecamatan Jeumpa.
“Kalau dikatakan tidak berfungsi tidak juga, karena kita sudah benahi dan ada sebagian yang telah menikmati hasilnya,” pungkas Rosi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Abdya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di PDAM Gunong Kila Abdya.[]
Editor : Ihan Nurdin