ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, Senin (5/8/2019) mengaku tidak menerima surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang.
Dalam rapat yang digelar oleh DPRA di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA, Nova menjelaskan dirinya selaku Pemerintah Aceh tidak menerima surat yang diterbitkan dalam rangka pembatalan Qanun Bendera.
Pada kesempatan yang sama mantan Ketua DPRA Teungku Muharuddin juga mengaku selama dia menjadi ketua, dirinya bisa memastikan bila tidak pernah menerima surat tersebut. []