• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Mendisrupsi wakaf Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 09/08/2019 - 05:15 WIB
di Artikel, OPINI
A A
Fahmi M. Nasir (kanan).

Fahmi M. Nasir (kanan).

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Fahmi M. Nasir*

Pada akhir tahun 2018 lalu, berdasarkan pemberitaan di berbagai media, kita melihat para pemangku kepentingan wakaf di Aceh sudah mulai aktif bergerak mencari formula merevitalisasi sektor yang sudah sekian lama menjadi raksasa tidur. Salah satu inisiatif yang diambil adalah dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang difasilitasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh. Melihat belum ada perkembangan berarti pasca delapan bulan Rakor itu, penulis mencoba memberikan beberapa saran untuk mendisrupsi sektor wakaf di Aceh sesuai dengan identifikasi masalah dan solusi yang menjadi hasil Rakor tersebut.

Rakor yang digelar pada akhir tahun lalu mengambil tema yang sangat signifikan yaitu ‘Membangun Sinergitas menuju Pengelolaan Wakaf yang Amanah dan Profesional’. Sinergi antara pemangku kepentingan wakaf di Aceh merupakan langkah cerdas dalam menemukan solusi atas tumpang tindihnya tata kelola wakaf dan belum adanya peta jalan (roadmap) pengembangan wakaf ke depan. Kita patut memberikan apresiasi atas inisiatif ini.

Pemangku kepentingan yang ikut serta dalam Rakor itu berhasil mengidentifikasi beberapa masalah krusial yang menghambat optimalisasi tata kelola dan pengembangan wakaf di Aceh. Masalah krusial itu adalah persoalan dana, sinergi antara pemangku kepentingan dan rendahnya kapasitas nazhir.

BACAAN LAINNYA

Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

26/02/2021 - 16:33 WIB
Salah satu rumah dosen di Kopelma Darussalam, Sektor Selatan, yang telah difungsikan sebagai kos-kosan. Foto/acehtrend.com/Muhajir Juli.

Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

26/02/2021 - 08:44 WIB
Ilustrasi potret kemiskinan Aceh/FOTO/Hasan Basri M.Nur/aceHTrend.

APBA 2021 Tidak Fokus Pada Pengentasan Kemiskinan?

26/02/2021 - 07:32 WIB
Muslim Ayub/Foto/Istimewa.

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

25/02/2021 - 19:44 WIB

Solusi yang diberikan untuk masing-masing masalah itu adalah, pertama, mengharapkan Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional dan keperluan lainnya dalam mengembangkan wakaf. Kedua, meningkatkan sinergi dan kerjasama yang efektif antara BWI, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Baitul Mal Aceh (BMA) dalam melakukan pendataan wakaf, sertifikasi dan pembinaan nazhir. Sinergi juga diharapkan akan bermuara kepada dilakukannya sensus wakaf seluruh Aceh. Ketiga, meningkatkan kapasitas nazhir dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan, studi banding dan membekali nazhir dengan keterampilan mengadvokasi harta wakaf yang bermasalah secara hukum.

Akan tetapi, solusi yang diberikan di atas itu terutama yang berkaitan dengan masalah dana dan nazhir masih menggunakan pendekatan lama. Diperlukan keberanian untuk melakukan disrupsi sebagai pendekatan baru untuk mencapai perkembangan secara eksponensial dalam sektor wakaf.

Mengharapkan alokasi dana dari pemerintah tidak salah. Namun sebelum pemerintah mengalokasikan dana tersebut tentunya pemangku kepentingan wakaf harus dapat memberikan justifikasi untuk itu. Paling kurang pemangku kepentingan sudah memiliki peta jalan dan rencana yang rinci untuk mengembangkan aset wakaf. Sebelum adanya rencana yang rinci dan aplikatif, mungkin sukar bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana.

Kalau sudah ada rencana pengembangan yang baik, bisa saja pemerintah mengalokasikan dana seperti yang dilakukan oleh negara tetangga kita Malaysia, yang mengalokasikan dana sebesar RM256,4 juta (sekitar Rp 871,4 miliar) untuk mengembangkan tanah wakaf yang terbengkalai di sana. Dana itu kemudian dikelola oleh Yayasan Wakaf Malaysia (YWM), bekerjasama dengan Majlis Agama di berbagai negara bagian di sana. Alokasi dana itu kemudian digunakan untuk mengembangkan beberapa tanah wakaf di beberapa lokasi menjadi Hotel Pantai Puteri Melaka, Hotel Klana Beach Resort, Port Dickson, Negeri Sembilan, Hotel Grand Putri, Terengganu, Hotel The Regency Warisan, Perak dan Pusat Dialisis, Batu Pahat, Johor. Pertanyaannya, sudah adakah rencana pengembangan aset wakaf yang komprehensif di Aceh?

Namun, dalam pandangan penulis, sambil menunggu adanya alokasi dana dari pemerintah, ada baiknya pemangku kepentingan wakaf di Aceh mengambil terobosan baru untuk mendapatkan sumber pembiayaan wakaf. Dalam konteks membangun harta wakaf dewasa ini, ada banyak sumber-sumber pembiayaan yang digunakan baik dalam skala sederhana atau dalam skala besar. Paling tidak, seperti yang disebutkan oleh Hydzulkifli Hashim Omar dan Asmak Ab Rahman (2015), ada empat kategori pembiayaan wakaf. Pertama, pembiayaan secara pinjaman. Kedua, pembiayaan secara kerjasama pemerintah dan swasta. Ketiga, pembiayaan melalui investasi dari sektor korporasi. Keempat, pembiayaan secara langsung melalui wakaf tunai.

Kisah keberhasilan berbagai model pembiayaan wakaf seperti halnya di Malaysia, Singapura dan Saudi Arabia setidaknya dapat dijadikan contoh untuk mendisrupsi pola pembiayaan wakaf di Aceh.

Di Malaysia, Menara Bank Islam dianggap sebagai salah satu proyek pembangunan wakaf yang utama. Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (MAIWPKL) bekerja sama dengan Lembaga Urusan Tabung Haji (LUTH) dan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) membangun bangunan komersial di atas tanah wakaf seluas 0.45 hektar yang diwakafkan oleh Ahmad Dawjee Dadabhoy.

Bangunan 34 tingkat yang berada di Jalan Perak, persis di samping Menara Kembar Petronas, KLCC, salah satu lokasi paling strategis di Kuala Lumpur ini dikembangkan dengan kombinasi skema pembiayaan Bangun-Guna-Serah (BOT) dengan wakala, ijarah dan istisna’. Proyek bernilai RM151 juta (sekitar Rp 513 miliar) ini didanai oleh LUTH dan memiliki konsesi sewa selama 25 tahun. MAIWPKL akan menerima uang sewa sebesar RM56,6 juta (sekitar Rp 192,28 miliar) selama masa konsesi sewa. Ketika tempo BOT tamat, bangunan yang diperkirakan sudah bernilai RM700 juta (sekitar Rp 2,37 triliun) ini akan diserahkan kembali kepada MAIWPKL selaku pemegang amanah atas aset wakaf ini.

Singapura pula berhasil mengembangkan bangunan komersial di atas tanah wakaf di Jalan Bencoolen dengan menggunakan instrumen sukuk musharakah. Wakaf Bencoolen ini bahkan mendapatkan penghargaan anugerah keuangan Islam Sheikh Mohammed bin Rashid al-Makhtoum atas inovasi model pembiayaannya.

Di Arab Saudi pula, sukuk al-intifa’ (hak penggunaan manfaat bangunan) berhasil mengembangkan aset wakaf untuk membangun Menara Zam Zam di Makkah. Lebih hebat lagi, produk ini habis terjual kepada investor hanya dalam masa yang sangat singkat. Sebuah prestasi yang luar biasa mengingat dana sebesar USD 390 juta (sekitar Rp 5,5 triliun) yang diperlukan untuk mendanai proyek itu, terkumpul dalam masa tiga minggu saja. Tidak heran, dalam masa tiga tahun (2003-2006) pembangunan Menara Zam Zam sudah selesai. Proyek ini merupakan bukti keberhasilan mengembangkan aset wakaf menggunakan model pembiayaan yang inovatif.

Sementara itu, untuk menghadapi masalah rendahnya kapasitas nazhir, langkah yang ditawarkan dalam rekomendasi rakor adalah mengadakan pelatihan dan pendidikan, studi banding dan membekali nazhir dengan keterampilan mengadvokasi harta wakaf yang bermasalah secara hukum. Hal ini sudah baik, namun masih tidak cukup. Pemangku kepentingan harus berani melakukan disrupsi secara drastis dalam sektor nazhir untuk dapat memajukan wakaf di Aceh.

Caranya bagaimana? Pertama perlu mengubah paradigma tentang nazhir wakaf. Nazhir wakaf ini tidak semestinya faham konsep wakaf semata. Akan tetapi nazhir wakaf ini harus betul-betul memahami bagaimana bisa mengembangkan aset wakaf secara profesional. Atau dengan bahasa lain, wakaf yang sebenarnya adalah lembaga keuangan, sudah seharusnya dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang profesional.

Oleh karena itu, pemangku kepentingan wakaf Aceh khususnya Baitul Mal Aceh harus merekrut staf dari berbagai disiplin ilmu yang memiliki keterampilan dalam berbagai bidang seperti keuangan dan akuntansi, real estate, arsitektur, teknik sipil, keuangan Islam, administrasi bisnis, pemasaran, manajemen konstruksi dan manajemen proyek. Merekalah yang nantinya akan menjadi nazhir atau menjadi mitra nazhir perorangan, organisasi atau badan hukum dalam mengembangkan wakaf di Aceh. Atau bisa juga Baitul Mal Aceh bermitra dengan lembaga ketiga yang memiliki kompetensi seperti yang disebutkan di atas untuk mengelola aset wakaf secara profesional.

Mengapa harus begitu? Keberhasilan yang diraih oleh Singapura dalam mengembangkan wakaf adalah dimulai dari keberanian Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) membentuk Warees Investment Pte Ltd (Warees), pada tahun 2000, sebagai anak perusahaan (nazhir) untuk mengembangkan wakaf. MUIS sendiri hanya memberi fokus kepada peran-peran yang bersifat administratif dan sebagai regulator saja. Staff Warees ini sebagian besarnya adalah anak-anak muda milenial yang melek teknologi (tech-savvy) dan memiliki orientasi kerja yang jelas. Hal inilah yang kemudian berhasil membawa tata kelola wakaf di Singapura ke level yang lebih tinggi.

Akhirnya, kita berharap kisah sukses model pembiayaan wakaf di negara lain ditambah dengan langkah inovatif MUIS dalam mendisrupsi lembaga pengelola wakaf di Singapura dapat menjadi inspirasi bagi pemangku kepentingan wakaf di Aceh untuk segera mendisrupsi cara memajukan sektor wakaf di daerah kita.

*)Pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara (JDM) & Mahasiswa S3 Konsentrasi Tata Kelola dan Hukum Wakaf pada Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia. Email: [email protected]

Tag: #Headlineide waqafpengelolaan waqaf acehwaqaf aceh
Share177TweetPinKirim
Sebelumnya

Akademisi Unaya Sebut Kepala BPKS Tak Bisa Pilah Prioritas

Selanjutnya

Megawati Kembali Pimpin PDI Perjuangan

BACAAN LAINNYA

Marthunis M.A.
OPINI

Anggaran, Kemiskinan, dan Investasi Pendidikan Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 12:26 WIB
Ilustrasi/Foto/Istimewa.
Artikel

Carut Marut Tender Di Aceh

Rabu, 24/02/2021 - 13:10 WIB
aceHTrend.com
Artikel

Aceh & Hikayat Som Gasien, Peuleumah Hebat

Senin, 22/02/2021 - 17:41 WIB
Dwi Wulandary
OPINI

Melek Teknologi dengan Mengenali Vektor Versus Raster

Senin, 22/02/2021 - 08:38 WIB
Ilustrasi Kemiskinan/FOTO/Media Indonesia.
Artikel

Aceh Tidak Miskin, Aceh Dimiskinkan!

Minggu, 21/02/2021 - 20:01 WIB
Muhajir Juli
Jambo Muhajir

Rokok Rakyat dan Cerutu Pejabat

Sabtu, 20/02/2021 - 16:57 WIB
Ilustrasi: FOTO/Jawapos.
Artikel

Gurita Korupsi Di Aceh, Siapa Peduli?

Jumat, 19/02/2021 - 12:18 WIB
Saiful Akmal
OPINI

Aceh Meutimphan: antara Kemiskinan dan Politik Peu Maop Gop

Jumat, 19/02/2021 - 09:37 WIB
Fauzan Hidayat.
OPINI

Mengapa UEA Alih Investasi dari Singkil ke Sabang?

Kamis, 18/02/2021 - 16:31 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Megawati Kembali Pimpin PDI Perjuangan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.

    Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balada Rumah Dinas Dosen, dan Rencana Pembangunan Kampus USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Subulussalam, Zulkarnain diabadikan di Gapura Selamat Datang Kota Subulussalam tepatnya berada di perbatasan antara Kota Subulussalam, Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara.@ist
BERITA

Genjot Kepariwisataan, Pemko Subulussalam Adakan Uji Sertifikasi Kompetensi Pramuwisata

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Koordinator MaTA, Alfian.
BERITA

MaTA Mendukung Polda Aceh Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Wastafel di Ratusan SMA

Muhajir Juli
26/02/2021

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal Muhammad (tengah) didampingi Kabid Madrasah, H Mukhlis, menjelaskan kondisi perpustakaan madrasah di Aceh kepada pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia, Jumat (26/2/21).
BERITA

Kakannwil Kemenag Aceh Ajak IPI Benahi Perpustakaan Madrasah

Redaksi aceHTrend
26/02/2021

Bupati Akmal dan anggota DPRK Abdya saat melakukan penolakan perpanjangan HGU PT CA di depan Istana Presiden RI.
BERITA

Dewan Abdya Minta Bupati Akmal Bagikan Lahan Plasma HGU PT CA

Masrian Mizani
26/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.