• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Kejari Lhokseumawe Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan terhadap Santri

Mulyadi PaseeMulyadi Pasee
Selasa, 13/08/2019 - 18:00 WIB
di BERITA, Daerah, Hukum
A A
Ilustrasi pemerkosaan

Ilustrasi pemerkosaan

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah mengembalikan berkas perkara pelecehan seksual terhadap santri Pesantren AN oleh tersangka Al (45) dan MY (26) yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kota Lhokseumawe bulan lalu.

“Iya benar, pihak kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara tersebut ke tim penyidik. Setelah dilakukan penelitian, masih ada berkas yang harus dilengkapi untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Mahkamah Syar’iah,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, saat dikonfirmasi aceHTrend, Selasa (13/8/2019).

Fakhrillah menjelaskan, pengembalian itu dilakukan pada akhir Juli 2019 lalu dan telah diberitahukan kepada penyidik agar kekurangan dalam berkas itu dilengkapi sesuai petunjuk dan koreksi. Namun saat ditanyai apa saja koreksi dari kejaksaan, Fakhrillah tidak menjelaskan secara detail.

Ia hanya mengatakan, pihaknya memberitahukan perihal apa saja yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Lhokseumawe pada hari ini. Setelah diperbaiki berkas tersebut harus dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan.

BACAAN LAINNYA

Miswar Fuadi

Alpala Aceh Minta Polres Abdya Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Abdya 

17/11/2020 - 10:17 WIB
ilustrasi

Dua Bocah Perempuan di Abdya Jadi Korban Pencabulan Pemuda Bejat

13/11/2020 - 08:46 WIB
Sam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa, 13 Oktober 2020. @aceHTrend/Syafrizal

Polisi Sebut Kondisi Mental Korban Pemerkosaan di Aceh Timur Mulai Membaik

14/10/2020 - 10:08 WIB
Ilustrasi

Nahas, Remaja di Idi Rayek Dirudapaksa Usai Ponselnya Dirampas

05/07/2020 - 17:19 WIB

Fakhrillah mengatakan, kedua tersangka tetap akan dijerat dengan Qanun Jinayat yang khusus berlaku di Aceh. Menanggapi respons masyarakat yang mengatakan bahwa ancaman dalam qanun tersebut tidak maksimal, ia mengatakan justru hukuman dalam qanun lebih berat.

“Maka ingin diinformasikan, hukuman qanun itu malah lebih berat dari pada hukuman yang ada di Undang-Undang Perlindungan Anak, karena di qanun itu ada ancaman kejahatan terhadap anak bisa dijerat dengan 200 bulan penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang saat dikonfirmasi aceHTrend mengatakan, berkas itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak dua pekan lalu.

“Pelimpahan berkas itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, total saksi yang sudah diperiksa lebih dari 10 orang,” katanya, Selasa siang (13/8/2019).

Sebelumnya diberitakan, pimpinan dan guru di pesantren AN ditangkap terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri di pesantren tersebut.

Untuk sementara kedua tersangka itu melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali, denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: kejahatan seksual
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Iduladha Tanpa Penyedap Rasa

Selanjutnya

Pimpinan DPRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Warga Abdya Keluhkan Jalan Becek Akibat Tumpahan Material Pembangunan Gudang PT Wings Food di Kecamatan Setia

Rabu, 21/04/2021 - 21:25 WIB
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers di halaman Polsek Simpang Kiri terkait kasus kejahatan hipnotis, Rabu (21/4/2021).
BERITA

Polres Subulussalam Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Hipnotis

Rabu, 21/04/2021 - 20:39 WIB
Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)
Hukum

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

Rabu, 21/04/2021 - 19:56 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]
DPR Aceh

Terkait Pilkada 2022, Pemerintah Aceh Tempatkan Diri Sebagai Wakil Pusat

Rabu, 21/04/2021 - 17:38 WIB
Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin. [Muhajir Juli/aceHTrend]d
DPR Aceh

Ketua DPRA: Menkopolhukam Akan Bahas Pilkada Aceh 2022 Dengan Lintas Stakeholder di Pusat

Rabu, 21/04/2021 - 17:22 WIB
Rapat relokasi kedua kali pedagang di Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah, Lamdingin.
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tetapkan Jadwal Relokasi Pasar Peunayong

Rabu, 21/04/2021 - 17:12 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KUA Susoh Abdya Tetap Melayani Akad Nikah di Bulan Ramadan

Rabu, 21/04/2021 - 16:25 WIB
aceHTrend.com
BERITA

43 Sekolah di Pidie Jalin Kerja Sama Peningkatan SDM dengan ARC-USK

Rabu, 21/04/2021 - 12:28 WIB
aceHTrend.com
SPECIAL

Dayah Darul Quran Aceh Besar Aceh Gelar Kemah Ramadan

Rabu, 21/04/2021 - 11:57 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Irwan Djohan, Wakil Ketua DPR Aceh

Pimpinan DPRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

    Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menebak Agama Kartini, Islam Atau Budha?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.
EDITORIAL

Mengapa Usman Sulaiman Menjadi Wakil Tanfidziyah PCNU Bireuen?

Redaksi aceHTrend
21/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Warga Abdya Keluhkan Jalan Becek Akibat Tumpahan Material Pembangunan Gudang PT Wings Food di Kecamatan Setia

Masrian Mizani
21/04/2021

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers di halaman Polsek Simpang Kiri terkait kasus kejahatan hipnotis, Rabu (21/4/2021).
BERITA

Polres Subulussalam Bekuk Tiga Pelaku Kejahatan Hipnotis

Nukman Suryadi Angkat
21/04/2021

Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 80 kg sabu - sabu yang diperoleh dari penangkapan di laut Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (17/4/2021)
Hukum

Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Aceh Timur

Syafrizal
21/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.