• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Pimpinan DPRA Apresiasi Kejari Lhokseumawe

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 13/08/2019 - 18:09 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
Irwan Djohan, Wakil Ketua DPR Aceh

Irwan Djohan, Wakil Ketua DPR Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Irwan Djohan mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait perkara pencabulan santri di Pesantren AN Lhokseumawe dengan tersangka AI (45) dan MY (26).

Apresiasi disampaikan Teuku Irwan Djohan setelah Kejari Lhokseumawe mengembalikan berkas perkara kepada Polres Lhokseumawe, dengan tujuan agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.

Irwan Djohan juga sepakat dengan pernyataan Kajari Lhokseumawe Ali Akbar, bahwa perbuatan pelaku tidak hanya merugikan korban, tapi juga telah melukai hati rakyat Aceh karena telah merusak kehormatan lembaga pesantren atau dayah, yang merupakan lembaga yang dihormati di Aceh. 

Baca: Kejari Lhokseumawe Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan terhadap Santri

BACAAN LAINNYA

Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Pemerintah Aceh Diminta Serius Berlakukan Zakat Pengurang Pajak

27/01/2021 - 21:10 WIB
aceHTrend.com

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

21/01/2021 - 19:24 WIB
Anggota DPRA Tgk H Irawan Abdullah @ist

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Serius Jalankan Qanun LKS

23/12/2020 - 10:07 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Aceh Ali Basrah Spd MM saat memberikan paparan dalam FGD yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Aceh, Seni (30/11/20) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.

Pasang Surut Hubungan DPRA Dan Gubernur Aceh, MYC Dan Proses Tender Jalan Terus?

01/12/2020 - 11:35 WIB

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRA itu mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pelaku dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, bukan hanya dengan Qanun Jinayat.

Menurut Irwan Djohan, jika pelaku dihukum berdasarkan Qanun Jinayat agak lemah untuk menjerat pelaku, karena klausul kejahatan seksual terhadap anak tidak diatur secara khusus di dalam Qanun Jinayat.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Lhokseumawe itu jelas peristiwa yang sangat memilukan bagi Aceh, khususnya bagi anak-anak Aceh. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi dan dididik, bukan karena mereka lemah lalu dijadikan sebagai objek kejahatan,” ujar Irwan Djohan melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Selasa (13/8/2019).

Karena itu Pimpinan DPRA ini meminta agar hukum ditegakkan dengan menghukum pelaku seberat-beratnya. Apalagi pada kasus di Lhokseumawe jumlah korbannya sampai 15 orang lebih.

“Ini kejahatan luar biasa. Korbannya anak-anak yang lemah, dan bukan cuma satu orang. Apabila hanya diancam hukuman 90 kali cambuk, tentu sangat ringan bagi pelaku. Jelas tidak setimpal,” katanya.

Irwan Djohan menjelaskan, jika proses hukum terhadap pelaku dijerat dengan Qanun Jinayat, maka maksimal hukumannya hanya 90 kali cambuk, denda 900 gram emas dan kurungan 90 hari. Hukuman demikian tentu sangat ringan dan tidak akan menimbulkan efek jera, serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

“Kalaupun pelaku dijerat dengan Qanun Jinayat, maka seharusnya dikali dengan jumlah korban. Dalam kasus ini bukan hanya satu korban, tapi belasan korban, bahkan bisa lebih. Jadi kalau 90 kali cambuk untuk satu korban, maka untuk 10 korban berarti 900 kali cambuk, 9000 gram emas, dan 900 hari penjara. Itupun masih ringan, jadi memang sepantasnya dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya lebih berat,” sebut Irwan Djohan.

Ia menambahkan, pada beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak di Aceh sudah divonis dengan menggunakan UU Perlindungan Anak, bukan qanun.

“Pada tanggal 16 Juli lalu, Pengadilan Negeri Blang Pidie baru saja menjatuhkan vonis 20 tahun penjara atas pelaku pencabulan terhadap anak tirinya. Itu bisa menjadi sebuah yurispridensi bagi penegak hukum di Lhokseumawe untuk menjerat pelaku menggunakan UU Perlindungan Anak,” terang Irwan Djohan.


Teuku Irwan Djohan juga meminta kepada keluarga korban untuk tidak takut melaporkan kejahatan ini. Hal ini menurutnya demi menjaga nama baik dayah dan membersihkan dayah sebagai lembaga pendidikan yang menduduki posisi penting di Aceh dari oknum-oknum yang menyimpang.

“Saya harapkan semua keluarga yang anak mereka menjadi korban harus berani melapor. Karena kita ingin kasus yang merusak citra dayah dan citra Aceh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Irwan Djohan juga menyatakan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di Lhoksemawe tersebut dapat menjadi momentum bagi DPRA dan seluruh elemen masyarakat Aceh terkait untuk melakukan penyempurnaan terhadap Qanun Jinayat agar mengatur secara khusus soal kejahatan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan dan pencabulan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

“Kasus yang belum lama ini terungkap di Lhokseumawe dan sederetan kasus lainnya sudah cukup menggambarkan bahwa Aceh dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Kasihan anak-anak korban ini, mereka trauma berat dan harus dipulihkan secara menyeluruh dalam waktu bertahun-tahun. Pemerintah Aceh harus melakukan sesuatu agar ke depan tidak terulang lagi,” tutup Irwan Djohan.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: DPR AcehIrwan Djohanpencabulan santri
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kejari Lhokseumawe Kembalikan Berkas Perkara Pencabulan terhadap Santri

Selanjutnya

Pemko Lhokseumawe Minta Telkom Blokir Game PUBG

BACAAN LAINNYA

Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

Rabu, 03/03/2021 - 06:31 WIB
aceHTrend.com
Kesehatan

94 Tenaga Kesehatan USK Mendapat Vaksinasi

Rabu, 03/03/2021 - 06:13 WIB
Empat hektar sawit  di Abdya, habis dilalap  sijago merah, Selasa (2/3/2021).
Daerah

Empat Hektar Sawit di Abdya Diamuk Kobaran Api

Rabu, 03/03/2021 - 00:45 WIB
BERITA

Kakanwil Kemenag Aceh Gandeng MDC untuk Meningkatkan Mutu Madrasah

Selasa, 02/03/2021 - 21:38 WIB
Anggota DPD RI, Teungku Fadhil Rahmi, Lc.
Banda Aceh

Perihal IPAL di Atas Cagar Budaya, Fadhil Rahmi Tawarkan Jalan Tengah

Selasa, 02/03/2021 - 16:50 WIB
Presiden RI Ir. Joko Widodo, saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021).

Hore! Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Batalkan Izin Investasi Industri Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 15:16 WIB
#20TahunLMenTepercaya, The New L-Men of The Year 2021 melalui zoom Virtual Press Conference/FOTO/Istimewa.
Kesehatan

Inspirasi dan Edukasi Untuk Hidup Sehat, Harapan L-Men di Usia 20 Tahun

Selasa, 02/03/2021 - 14:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Selasa, 02/03/2021 - 07:32 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Pemko Lhokseumawe Minta Telkom Blokir Game PUBG

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Dua Lelaki Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Simpang Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar dari Syaikh Barshisa, Ulama yang Mati Sebagai Kafir

    35 shares
    Share 35 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Herlina, SKM. Foto/doc. Pribadi.
Celoteh

Campur Sari Antara Ide dan Perencanaan Pembangunan Aceh

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Rektor University Malaya Professor Dato' Ir. Dr. Mohd Hamdi Abd Shukor memberikan apresiasi atas pencapaian Universitas Syiah Kuala yang telah berkembang cukup baik dalam beberapa tahun terakhir.

Masuk 500 Besar Asia, Rektor University Malaya Puji Prestasi USK

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

aceHTrend.com
Kesehatan

94 Tenaga Kesehatan USK Mendapat Vaksinasi

Redaksi aceHTrend
03/03/2021

Empat hektar sawit  di Abdya, habis dilalap  sijago merah, Selasa (2/3/2021).
Daerah

Empat Hektar Sawit di Abdya Diamuk Kobaran Api

Masrian Mizani
03/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.