ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Aliansi Gerakan Masyarakat Pase Peduli Air (Gempur) mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut izin operasional PT Rencong Pulp and Paper Industry (PT RPPI) di Aceh Utara. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi yang digelar di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Kamis (15/8/2019).
Koordinator aksi, Musliadi Salidan mengatakan PT RPPI memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area seluas 10.384 hektare (ha) atau 98% dari total area yang diusulkan seluas 10.541 ha. Sisanya 157 ha (1,5%) masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dinilai tidak sesuai untuk pengembangan hutan tanaman.
Menurut Musliadi, PT. RPPI memperoleh IUPHHK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan investigasi ke lokasi tempat beropersinya PT RPPI di kawasan Kecamatan Geurudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.
“Saat itu kami menemukan dampak buruk yang terjadi, di antaranya krisis air bagi kebutuhan hidup warga sebanyak 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air dari daerah aliran sungai (DAS) Krueng Mane dan Krueng Pase,” jelasnya.
Dia menambahkan, PT RRPI berada di hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan dari 27 kecamatan di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan petani sawah. Setidaknya luas sawah irigasi yang terdapat di DAS Krueng Mane seluas 8.963 ha dan Krueng Pase 8.325 ha.
Dampak lainnya hilangnya atau terganggunya satwa liar yang dilindungi, hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil nonkayo, hilangnya lahan milik warga akibat tumpang tindih dengan lahan perusahaan, dan terjadinya bencana alam akibat tidak seimbangnya sistem tata ruang wilayah.
“Jadi kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut seluruh izin operasional PT RRPI karena ada dugaan indikasi melanggar hukum. Kami juga mendesak Pemerintah Aceh secepatnya meninjau kembali izin dan menghentikan semua operasi PT RPPI, serta mencabut IUPHHK-HTI jika terbukti melanggar hukum,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin