• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Partai Aceh Minta Forkab Tidak Berlagak Penegak Hukum

MuhajirMuhajir
Selasa, 20/08/2019 - 20:13 WIB
di BERITA, Politik
A A
Muhammad Shaleh, Juru Bicara Partai Aceh. Foto: aceHTrend/Muhajir Juli.

Muhammad Shaleh, Juru Bicara Partai Aceh. Foto: aceHTrend/Muhajir Juli.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Juru Bicara, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA), H. Muhammad Saleh, Selasa (20/8/2019) meminta kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, untuk tidak mencari sensasi murahan dengan bertindak di luar batas kewenangannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh.

Penegasan itu disampaikan Shaleh, begitu Jubir PA ini akrab disapa, terkait Forkab Aceh melaporkan anggota DPR Aceh, Azhari Cage ke Polda Aceh dengan tudingan bahwa Azhari Cage telah mengkordinir pengibaran Bendera Aceh (Bulan Bintang), saat aksi demontrasi mahasiswa di Gedung DPR Aceh, 15 Agustus 2019 lalu di Banda Aceh.

Bahkan, Polem Muda menduga Azhari Cage telah memprovokasi mahasiswa peserta aksi demontrasi sehingga terjadinya kericuhan.

“Sikap dan tindakan Forkab Aceh sangat-sangat tendensius dan menebar kebencian serta mengancam perdamaian yang kini sudah berjalan di Aceh. Tanpa menganut azas praduga tak bersalah, Forkab Aceh melaporkan Azhari Cage sebagai pihak yang mengkordinir aksi mahasiswa tersebut,” tegas Shaleh.

BACAAN LAINNYA

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB
Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

28/02/2021 - 17:50 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

28/02/2021 - 07:24 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

27/02/2021 - 18:52 WIB

Perbuatan itu dinilai Shaleh, telah melampaui kewenangan serta posisinya sebagai warga negara. “Kami dapat menghargai posisi dan kedudukannya sebagai warga negara dan rakyat Aceh. Tapi, Ketua Forkab Aceh telah bertindak seolah-olah sebagai aparat penegak hukum, justeru tindakan dan perbuatan ini menyesatkan,” kata Shaleh.

Menurut Shaleh, DPA Partai Aceh sangat menghargai dan memahami berbagai dinamika yang terjadi, paska peristiwa tersebut. Karena itu, Partai Aceh menghimbau kepada semua elemen rakyat Aceh menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak memunculkan pendapat dan opini sepihak serta sesat.

“Kami memantau sudah berulangkali Forkab Aceh menuding sepihak masalah yang terkait dengan partai maupun politisi Partai Aceh. Kami dapat memahami semua itu bagian hak demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hanya saja, kami berharap, pendapat miring yang selalu dikeluarkan dan arahkan Ketua Umum Forkab Aceh, benar-benar keluar dari nurani yang bersih, bukan “orderan” dari pihak tertentu dengan “harga sangat murah”, ulas Shaleh.

“Demontrasi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan dilindungi konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh, telah diatur dalam UU Nomor: 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Memang, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait pelaksanaan demonstrasi sebagai perwujudan penyampaian pendapat di muka umum tadi, ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008, tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Perkapolri Nomor: 9/2008 ini, sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum. Tujuannya, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008),” papar Shaleh.

Itu sebabnya, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara (demonstrasi), aparatur pemerintah (dalam hal ini Polri) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia; menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan (Pasal 13 Perkapolri 9/2008).

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum, harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat (1) Perkapolri 9/2008).

Misal, terhadap peserta yang taat hukum harus tetap diberikan perlindungan hukum; terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional; terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

“Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap, harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya). Memang, kadangkala diperlukan upaya paksa, sesuai dengan kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi.”

Tapi, dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 ditegaskan, dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif. Misal, tindakan aparat yang spontanitas dan emosional dengan mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

Lalu, keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya; tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM. Termasuk melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Tapi, aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal adanya kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar bagi aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.

Sebab, dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa, anggota satuan Dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan Dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang,” jelas Shaleh.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas dijelaskan, satuan Dalmas tidak boleh bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa. Kedua, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Ketiga, membawa peralatan di luar peralatan Dalmas. Keempat, membawa senjata tajam dan peluru tajam. Kelima, keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan. Keenam, mundur membelakangi massa pengunjuk rasa.

Ketujuh, mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa dan kedelapan, melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran. Pemukulan yang dilakukan aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi, merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” urai Juru Bicara PA, Muhammad Saleh.

“DPA Partai Aceh sedang mempertimbangkan apakah kasus ini akan dilaporkan pada Komnas HAM dan Kompolnas di Jakarta. Dan kepada yang terhormat Ketua Umum Forkab Aceh Poleh Muda, mengapa Anda terkesan begitu alergi dan membenci politisi dan Partai Aceh,” tegas Muhammad Saleh.

Forkab Laporkan Azhari Cage

Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Senin (19/8/2019 melaporkan anggota DPRA, Azhari Cagee ke Polda Aceh. Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mengatakan tindak pidana yang dilaporkan itu yakni Pasal 56 UU 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebanggsaan.

Polem mengatakan, diduga ada pihak yang mengupayakan mengibarkan bendera bintang bulan dan upaya menurunkan bendera merah Putih di gedung DPRA.

Polem mengatakan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa diduga dikoordinir Azhari Cage. Pasalnya unjuk rasa itu tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.

“Dengan kejadian itu kami merasa keberatan dan menuntut para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menduga Azhari Cagee terlibat dalam aksi itu, dan ini seperti sengaja disetting sehingga berakhir dengan kericuhan,” ujar Polem.

Editor: Muhajir

Tag: #Headlineazhari cageforkab acehpartai aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Plt Gubernur di Festival Saman 2019: Kita Bangsa yang Hebat

Selanjutnya

Sulaiman Abda: DPRA Berkomitmen Rawat Perdamaian Aceh

BACAAN LAINNYA

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Forum Pemuda Lintas Agama di Aceh Terbentuk

Senin, 01/03/2021 - 08:52 WIB
Tu Sop @statusaceh
Dayah

Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

Senin, 01/03/2021 - 08:00 WIB
Delapan pria tersangk pengedar narkoba diserahkan oleh Ditnarkoba Polda Aceh kepada Kejari Aceh Timur. Foto/Humas Kejati Aceh.

Kejari Aceh Timur Terima 8 Tersangka Pengedar Narkoba dan 81 Bungkus Teh Cina Berisi Sabu

Senin, 01/03/2021 - 07:33 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Sulaiman Abda dan sejumlah unsur pimpinan DPRA, berfoto bersama seusai acara KKDN. (Humas DPRA)

Sulaiman Abda: DPRA Berkomitmen Rawat Perdamaian Aceh

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MPU Kota Banda Aceh Keluarkan Tausiyah Larangan Merayakan Nataru

    196 shares
    Share 196 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Muhajir Juli
01/03/2021

Ilustrasi/FOTO/umroh.com.
Artikel

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

Redaksi aceHTrend
01/03/2021

Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Syafrizal
01/03/2021

aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Teuku Hendra Keumala
01/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.