ACEHTREND.COM,Bukit Lawang- A (35) mantan Keuchik Gampong Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, ditangkap oleh Satuan Polantas di Pos Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (20/8/2019) karena tertangkap membawa 16 kilogram sabu.
A yang saat ditangkap oleh polisi mengenakan baju kemeja kotak-kotak berwarna merah, putih dan hitam, kepada polisi yang memeriksanya mengaku dari Lhokseumawe, Aceh. Ia membawa barang haram itu di kabin belakang minibus Toyota Avanza warna hitam BL 1394 NG.
Ketika ditangkap dan disenderkan di kabin belakang di dekat barang bukti, A dengan wajah pucat pasi mengaku membawa sabu. Tapi ia mengaku tidak tahu berapa kilogram barang haram itu. Namun setelah didesak oleh polisi, akhirnya ia buka mulut.
Usai tertangkap di Pos Tebing Tinggi, A diboyong ke Polres Empat Lawang, untuk pemeriksaan lanjutan. Dia mengaku barang terlarang itu akan diantar ke Palembang atas pesanan seseorang. []