• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Banding Ditolak, Walhi Aceh Siapkan Kasasi Tolak Tambang PT EMM

Taufan MustafaTaufan Mustafa
Rabu, 11/09/2019 - 16:46 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Upaya banding yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang perihal pemeriksaan ulang terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni (EMM) ditolah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.

Direktur Walhi Aceh, M Nur, melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Rabu (11/9/2019) mengatakan, meskipun masyarakat dan segenap elemen yang ada di Aceh menolak izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tengah, tetapi hakim menolak upaya banding tersebut.

“Sama halnya dengan hakim di Pengadilan TUN Jakarta, majelis hakim pengadilan banding juga tidak berani memeriksa kasus izin PT EMM secara substansi. Di mana did alamnya terdapat banyak masalah, baik secara proses perizinan, melangkahi kewenangan Aceh, serta dampak negatif terhadap ekologi, HAM, dan sosial budaya,” kata M Nur.

Petisi masyarakat, sambungnya, berupa surat dukungan tolak tambang, hasil paripurna DPR Aceh, dan aksi massa di berbagai daerah tidak menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memeriksa kasus ini secara utuh. Putusan banding ini dinilai telah melukai keadilan terhadap ekologi dan masyarakat Aceh.

BACAAN LAINNYA

Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Dokumen AMDAL Tak Penuhi Syarat, WALHI Tolak Pembangunan Jalan Geumpang-Pameu

29/12/2020 - 18:06 WIB
Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan izin PT EMM di Nagan Raya di DPR Aceh, Senin, 15 Oktober 2018. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Pascacabut Izin Tambang PT EMM, Walhi Dorong Terwujudnya Kawasan Perhutanan Sosial

02/09/2020 - 17:02 WIB
Direktur Walhi Aceh M Nur. @aceHTrend/Taufan Mustafa

Di Aceh, Bencana Alam Disahuti dengan Pembagian Mie Instan

13/05/2020 - 22:39 WIB
Peta pembangunan dua ruas jalan nasional di kawasan hutan lindung. Menurut WALHI Aceh, pembangunan tersebut telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia. [Ist]

WALHI Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Ruas Jantho-Keumala & Geumpang-Pameu

25/02/2020 - 14:50 WIB

Dalam putusan tersebut kata M Nur, memberikan gambaran bahwa pengadilan sangat sulit memberikan rasa keadilan kepada masyarakat menyangkut menjaga lingkungan hidup dan dalam menjaga sumber daya alam.

“Majelis hakim banding masih mempersoalkan objek TUN, sebenarnya objek TUN siapa yang menerbitkan keputusan maka dialah subjek hukumnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum dalam sidang eksaminasi hasil putusan tingkat pertama, di mana objek gugatan yang diajukan oleh Walhi bersama masyarakat adalah benar sebagai objek TUN. Hakim banding sengaja mencari cara mengalahkan gugatan masyarakat dengan pertimbangan yang jauh dari ketentuan, teori maupun yurisprudensi yang ada,” jelas M Nur.

Ia menambahkan, Pengadilan TUN berbeda dengan Pengadilan Negeri khususnya dalam pemenuhan ketentuan Plurium Litis Consorsium, atau kurang para pihak, yang harus menarik pihak lain untuk masuk ke dalam perkara tidak menjadi kewenangan Penggugat, Tergugat, maupun Tergugat Intervensi, melainkan kewenangan Hakim.

Selain itu, lanjut M Nur, di dalam putusan banding majelis hakim juga mengeluarkan TR Mukmin sebagai Penggugat IV perwakilan dari masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Dalam pertimbangan hukum disebutkan Tergugat II Intervensi (PT. EMM) dalam kontra memori bandingnya melampirkan bukti tambahan berupa surat pernyataan dari TR Mukim, yang pada pokoknya mengundurkan diri sebagai penggugat dengan alasan ingin fokus untuk mengurus orang tua yang dalam keadaan sakit berat.

“Maka terdapat keanehan dalam hal pengunduran diri TR Mukmin, pertama dia tahu upaya banding yang akan dilakukan bersama Walhi. Kedua, surat pengunduran diri dibuat pada tanggal 25 April 2019 atau dua hari setelah Walhi bersama warga mohonkan banding, dan ketiga, seharusnya TR Mukmin menyerahkan surat pengunduran diri melalui Walhi Aceh selaku Penggugat dan Kuasa Hukum, bukan melalui PT. EMM yang jelas-jelas merupakan pihak lawan dalam perkara ini. Walhi sendiri baru mengetahui perihal pengunduran diri TR Mukmin pada saat keluar putusan banding,” katanya.

Walhi Aceh menduga ada rekayasa pihak tertentu dalam hal pengunduran diri TR Mukmin selaku Penggugat. Mereka juga menduga TR Mukmin mendapatkan intervensi dari pihak lawan. Terlebih selama advokasi ini, TR Mukmin berada di garis terdepan tolak tambang PT EMM dan juga ikut tandatangan petisi tolak tambang.

“Hasil konfirmasi Walhi Aceh, beliau mengakui kerap mendapatkan sms ancaman dari orang tak dikenal. Walhi Aceh bersama masyarakat akan menelusuri informasi ini sehingga tidak mencederai perjuangan rakyat dalam tolak tambang PT EMM,” sebutnya.

M Nur mengatakan, meskipun Pengadilan Tinggi TUN Jakarta belum memihak kepada perjuangan rakyat Aceh, Walhi bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang akan terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum kasasi ke Mahmakah Agung.

“Semoga Mahkamah Agung dalam putusannya nanti memihak kepada masyarakat menyelamatkan tanah aulia di Beutong Ateuh Banggalang,” ujarnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: pt emmWalhi Aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Pengusaha di Barat Selatan Aceh Gelar Diskusi Bisnis

Selanjutnya

840 Warga Aceh Terjangkit HIV AIDS, 20 % Diidap Perempuan

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Dikutip dari Kompasiana.

840 Warga Aceh Terjangkit HIV AIDS, 20 % Diidap Perempuan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.